FaktaID.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap perkembangan perkara koneksitas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan user terminal satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2016 yang melibatkan PT Navayo International AG.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI sebagaimana tertuang dalam LHP Nomor PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 22 Agustus 2022, tercatat kerugian keuangan negara mencapai USD 21.384.851,89.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulisnya menyebut perkara ini bermula dari penunjukan langsung PT Navayo International AG oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kemhan. Penunjukan tersebut dilakukan tanpa melalui mekanisme pengadaan atau pelelangan sesuai aturan.
“Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi Tersangka ATVDH selaku Tenaga Ahli Satelit Kemhan, yang kemudian disetujui oleh Tersangka Laksda TNI (Purn) LNR selaku Kabaranahan Kemhan/PPK,” ungkap Kapuspenkum, dikutip Selasa (23/9).
Kontrak pekerjaan Core Program/User Terminal dengan nilai awal US$ 34,194 juta ditandatangani pada 10 Oktober 2016 dan kemudian diamandemen menjadi US$ 29,9 juta. Namun, saat itu anggaran masih dalam status diblokir sehingga belum dapat digunakan.
Dalam pelaksanaannya, PT Navayo justru mengajukan penagihan sebesar US$ 16 juta meski pekerjaan belum dijalankan sebagaimana mestinya. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan 550 unit Handphone Navayo tidak memiliki Secure Chip Inti. Selain itu, pembangunan user terminal tidak fungsional dan tidak pernah dilakukan uji fungsi terhadap Satelit Artemis di Slot Orbit 123 derajat BT.
Meski tidak sesuai perjanjian, PT Navayo mengajukan gugatan arbitrase di International Chamber of Commerce (ICC) Singapura dan berhasil dimenangkan dengan putusan pembayaran sebesar US$ 20.862.822.
Imbas dari putusan tersebut, negara menghadapi risiko serius setelah Navayo meminta penyitaan aset milik Pemerintah Indonesia di Paris. Beberapa aset yang hendak disita antara lain Wisma Wakil Kepala Perwakilan RI, rumah dinas Atase Pertahanan, serta rumah dinas Koordinator Fungsi Politik KBRI Paris.
Langkah penyitaan itu merujuk pada putusan Tribunal Arbitrase Singapura tanggal 22 April 2021 yang dikuatkan oleh Pengadilan Paris. (DR)
