Menu

Mode Gelap

Hukum · 31 Agu 2025 WIB

Kejagung Akan Lelang Empat Aset Tanah Milik Terpidana Benny Tjokro


Dok. Aset terpidana Benny Tjokrosaputro/Foto: Puspenkum Kejagung) Perbesar

Dok. Aset terpidana Benny Tjokrosaputro/Foto: Puspenkum Kejagung)

FaktaID.net – Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) kembali akan melelang sejumlah aset milik terpidana kasus korupsi, Benny Tjokrosaputro. Aset yang dilelang berupa empat bidang tanah kosong yang berlokasi di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Lelang tersebut akan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I pada Selasa, 9 September 2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut pelaksanaan lelang mengacu pada amar putusan Mahkamah Agung RI.

Proses lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta secara langsung, melainkan dengan sistem penawaran terbuka (Open Bidding) melalui aplikasi e-Auction di laman https://portal.lelang.go.id dan https://lelang.go.id.

Baca Juga :  Tinjau Langsung Lokasi Banjir di Garoga, Menteri LH Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

“Jangka waktu penawaran berlangsung sejak objek lelang ditayangkan pada laman tersebut hingga batas akhir penawaran, yaitu 9 September 2025 pukul 11.30 WIB (sesuai waktu server),” ujar Kapuspenkum, Ahad (31/8).

Adapun rincian aset yang akan dilelang yakni:

A. Satu paket tanah kosong atas nama PT Faduma Jaya Indonesia, berlokasi di Jalan Perumahan Cikupa Asri, Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Terdiri dari:

SHGB No. 1340 seluas 1.305 m²
SHGB No. 1341 seluas 1.102 m²
SHGB No. 1342 seluas 645 m²

Sebagian SHGB No. 867 seluas 1.229 m²
Nilai limit: Rp8.331.000.000 | Uang jaminan: Rp4.165.500.000

Baca Juga :  Kasus Korupsi Taspen Seret Pramugari Garuda Indonesia, Pakar Hukum Desak Terapkan TPPU

B. Satu paket tanah kosong atas nama PT Faduma Jaya Indonesia, berlokasi di Jalan Perumahan Cikupa Asri, Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Terdiri dari:

SHGB No. 1350 seluas 699 m²S
HGB No. 1333 seluas 409 m²

Sebagian SHGB No. 867 seluas 115 m²
Nilai limit: Rp2.681.000.000 | Uang jaminan: Rp1.341.000.000

C. Satu bidang tanah kosong seluas 4.891 m² (SHGB No. 1259) atas nama PT Faduma Jaya Indonesia, berlokasi di Jalan Lingkungan RT 003/RW 02, Desa Pasir, Kabupaten Tangerang.
Nilai limit: Rp6.461.000.000 | Uang jaminan: Rp3.230.500.000

D. Satu bidang tanah kosong seluas 1.435 m² (sebagian SHGB No. 15) atas nama PT Faduma Jaya Indonesia, berlokasi di Jalan Perumahan Cikupa Asri, Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Nilai limit: Rp2.930.000.000 | Uang jaminan: Rp1.465.000.000. (DR)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Ada TPPU di Kasus Kemnaker, Yenti Garnasih Pertanyakan Keseriusan Penanganan KPK

17 Januari 2026 - 13:46 WIB

Ada TPPU di Kasus Kemnaker, Yenti Garnasih Pertanyakan Keseriusan Penanganan KPK

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 25 Ton Timah Ilegal di Perairan Bangka

15 Januari 2026 - 15:19 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 25 Ton Timah Ilegal di Perairan Bangka

Pengadilan TUN Jakarta Tolak Gugatan Terkait Penertiban Kawasan Hutan di Riau

15 Januari 2026 - 11:55 WIB

Pengadilan TUN Jakarta Tolak Gugatan Terkait Penertiban Kawasan Hutan di Riau

Kejati Jakarta Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus Pembiayaan LPEI

14 Januari 2026 - 22:26 WIB

Kejati Jakarta Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus Pembiayaan LPEI

Satgas PKH Tegaskan Pengawasan Kawasan Hutan Tetap Ketat di 2026

14 Januari 2026 - 21:59 WIB

Satgas PKH Tegaskan Pengawasan Kawasan Hutan Tetap Ketat di 2026

Polda Jateng Dalami Kasus Penyelundupan Bawang Bombay, Enam Sopir Masih Berstatus Saksi

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Polda Jateng Dalami Kasus Penyelundupan Bawang Bombay, Enam Sopir Masih Berstatus Saksi
Trending di Hukum