FaktaID.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sebanyak 11 orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia terkait Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022. Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 6 Oktober 2025.
Dalam pemeriksaan awal pekan ini, penyidik Kejagung turut memeriksa Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan PT Google Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa saksi tersebut berinisial PRA.
Selain dari pihak Google Indonesia, penyidik juga memanggil dua saksi dari perusahaan swasta, yaitu SR, Kepala Divisi Imaging Solution PT Samafitro, dan GH, Direktur PT Turbo Mitra Perkasa.
Dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kejagung memeriksa dua orang saksi, masing-masing DS, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lembaga tersebut, serta APU, Anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Penyedia Katalog Elektronik LKPP tahun 2020.
Masih dalam lingkup pengadaan, penyidik Jaksa Agung juga memeriksa dua pejabat eselon II dari Kemendikbudristek. Mereka adalah MWD, Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Jenderal Kemendikbud tahun 2020, serta TRI, Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Kemendikbudristek tahun 2021.
Selain itu, dua pejabat pelaksana tugas (Plt) direktorat di lingkungan Kemendikbudristek yang kini telah dipecah menjadi tiga kementerian turut diperiksa. Mereka adalah INRK, Plt. Direktur Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2022–2024, serta WJA, Plt. Direktur SMA pada Kementerian Riset dan Teknologi tahun 2022–2024.
Kejagung juga memeriksa sejumlah pejabat Kemendikbudristek yang bertugas di bidang keuangan dan audit, yaitu CI, Auditor Ahli Utama pada Inspektorat IB Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek tahun 2013–2024, dan HK, Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemendikbudristek tahun 2022.
Kesebelas saksi tersebut diperiksa dalam kaitannya dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022 atas nama tersangka MUL.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum. (DR)
