FaktaID.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa lima orang saksi terkait perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan.
Dari jumlah tersebut, dua saksi merupakan mantan pejabat tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022 dengan tersangka Mulyatsyah.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum Kejagung.
Dua mantan pejabat tinggi yang dimintai keterangan yakni pejabat berinisial selaku Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2022, serta HM yang pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2020 sekaligus anggota Tim Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK pada tahun tersebut.
Selain pejabat eselon I, jaksa penyidik Jampidsus juga memanggil pejabat eselon II Kemendikbudristek. Mereka adalah MAS, Direktur Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda di Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), yang juga termasuk dalam Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020.
Saksi lainnya yang turut diperiksa ialah RH, Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda Pusdatin, yang pada 2020 juga menjadi bagian dari Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK. (DR)
