Menu

Mode Gelap

Berita · 28 Nov 2025 WIB

Kejagung Periksa Kepala KPP Wajib Pajak Besar Satu Jakarta Terkait Dugaan Korupsi di DJP Kemenkeu


Dok. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna/Foto: Puspenkum Kejagung) Perbesar

Dok. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna/Foto: Puspenkum Kejagung)

FaktaID.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk periode 2016–2020.

Pemeriksaan berlangsung pada Kamis, 17 November 2025, oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik manipulasi atau pengurangan kewajiban pembayaran pajak perusahaan maupun wajib pajak yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak pada periode tersebut.

Baca Juga :  Our View on the Upcoming Digital Services Act

Saksi yang diperiksa berinisial ABS, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Satu Jakarta. Terkait pemeriksaan tersebut, Kapuspenkum menegaskan,

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya, dikutip Jumat (28/11).

Sebelum pemeriksaan terhadap ABS, tim penyidik Jampidsus juga telah memeriksa dua saksi lainnya. Saksi pertama berinisial SU, mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak. Saksi lainnya adalah BNDP, Kepala KPP Madya Dua Semarang.

Baca Juga :  KPK Geledah Sejumlah Lokasi di OKU Terkait Dugaan Suap Proyek PUPR

Hingga kini, belum ada penjelasan rinci mengenai materi perkara yang sedang didalami penyidik Jampidsus. Namun Kapuspenkum menyampaikan kepada media bahwa penyidikan dilakukan karena ditemukan indikasi adanya oknum di Ditjen Pajak yang diduga melakukan kerja sama ilegal dengan wajib pajak.

Modus tersebut antara lain berupa tindakan memperkecil pembayaran pajak oleh wajib pajak atau perusahaan, yang kemudian memberikan keuntungan atau imbalan kepada oknum pegawai pajak yang terlibat.

Meski keterangan lengkap terkait perkara belum diungkap, Kejaksaan Agung telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi untuk menguatkan alat bukti. (DR)

Artikel ini telah dibaca 37 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Satgas Terpadu Gagalkan Penyelundupan Mineral di Bandara Khusus PT IWIP Weda Bay

6 Desember 2025 - 19:58 WIB

Satgas Terpadu Gagalkan Penyelundupan Mineral di Bandara Khusus PT IWIP Weda Bay

Mentan Amran Lepas Kapal Pembawa Bantuan untuk Korban Banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar

5 Desember 2025 - 17:21 WIB

Mentan Amran Lepas Kapal Pembawa Bantuan untuk Korban Banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Titiek Soeharto Soroti Kayu Gelondongan Tersapu Banjir Sumatera, Sebut Bukan Semata Faktor Cuaca

4 Desember 2025 - 17:35 WIB

Titiek Soeharto Soroti Kayu Gelondongan Tersapu Banjir Sumatera, Sebut Bukan Semata Faktor Cuaca

Kapolri dan Menhut Bakal Gelar Rapat Bahas Kayu Gelondongan Terbawa Banjir di Sumatera

4 Desember 2025 - 16:23 WIB

Kapolri dan Menhut Bakal Gelar Rapat Bahas Kayu Gelondongan Terbawa Banjir di Sumatera

Bantuan Besar Kembali Tiba di Aceh, Airbus A-400 Bawa Logistik Hingga Peralatan Medis Capai 24 Ton

4 Desember 2025 - 14:02 WIB

Bantuan Besar Tiba di Aceh, Airbus A-400 Bawa Logistik Hingga Peralatan Medis Capai 24 Ton

Pemerintah Buka Ruang Investigasi Dugaan Kerusakan Lingkungan Pemicu Bencana di Sumatera

3 Desember 2025 - 18:48 WIB

Pemerintah Buka Ruang Investigasi Dugaan Kerusakan Lingkungan Pemicu Bencana di Sumatera
Trending di Berita