FaktaID.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil saksi-saksi dari perusahaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022. Pemeriksaan berlangsung pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan tim jaksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa dua saksi terkait perkara tersebut atas nama tersangka Mulatsyah (MUL).
Sama seperti pemeriksaan beberapa hari terakhir, kedua saksi yang dihadirkan berasal dari perusahaan TIK. Mereka adalah MA, mantan Direktur PT Tixpro Informatika Megah tahun 2020, serta PI, karyawan PT Tera Data Indonesia.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum.
Menurut Anang, dalam pekan ini penyidik Jampidsus telah memeriksa sejumlah saksi dari perusahaan TIK, antara lain PT Bhinneka Mentari Dimensi, PT ECS Indo Jaya, PT Synnex Metrodata Indonesia, PT Complus Sistem Solusi, PT Samafitro, dan PT Acer Indonesia. Sebagian besar yang dipanggil berasal dari jajaran direksi.
Mulatsyah diduga menindaklanjuti perintah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM) untuk mengarahkan pengadaan TIK berbasis OS Chrome kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak ketiga penyedia.
Pada 30 Juni 2020 sekitar pukul 22.00 WIB, di Hotel Arosa, Jl. Veteran Bintaro, Jakarta Selatan, ia memerintahkan HS selaku PPK Direktorat SMP tahun 2020 untuk menetapkan pengadaan TIK tahun 2020 kepada PT Bhinneka melalui satu penyedia, yaitu Mentaridimensi, dengan OS Chrome.
Selain itu, Mulatsyah juga membuat Petunjuk Teknis Pengadaan Peralatan TIK SMP Tahun 2020 yang mengarahkan penggunaan OS Chrome untuk pengadaan TIK tahun anggaran 2021–2022. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang dibuat oleh Nadiem Anwar Makarim. (DR)
