FaktaID.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex).
Tersangka tersebut adalah Presiden Direktur PT Sritex Group yang juga mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL). Penetapan ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial yaitu IKL selaku mantan wakil direktur utama PT Sri Rejeki Isman Tbk periode tahun 2012-2023,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (13/8).
Menurut Nurcahyo, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi-saksi, dokumen surat, dan pendapat para ahli.
Selama menjabat sebagai Wadirut PT Sritex, Iwan Kurniawan diduga menandatangani Surat Permohonan Kredit Modal Kerja dan Investasi ke Bank Jateng pada 2019 yang penggunaannya tidak sesuai dengan tujuan awal.
Ia juga menandatangani akta perjanjian kredit dengan Bank BJB pada 2020, meski mengetahui peruntukannya tidak sesuai isi perjanjian.
Selain itu, Iwan disebut berperan dalam pengajuan beberapa surat permohonan penarikan kredit ke Bank BJB di tahun yang sama, dengan melampirkan bukti invoice atau faktur yang diduga fiktif.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 277 saksi dan empat ahli terkait kasus kredit kepada PT Sritex. Kejagung memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp1,08 triliun.
“Saat ini sedang dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” tambah Nurcahyo. (DR)
