Menu

Mode Gelap

Hukum · 14 Agu 2025 WIB

Kejagung Tetapkan Iwan Kurniawan Lukminto Sebagai Tersangka Kasus Kredit Sritex


Dok. Presiden Direktur PT Sritex Group yang juga mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto. Perbesar

Dok. Presiden Direktur PT Sritex Group yang juga mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto.

FaktaID.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex).

Tersangka tersebut adalah Presiden Direktur PT Sritex Group yang juga mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL). Penetapan ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial yaitu IKL selaku mantan wakil direktur utama PT Sri Rejeki Isman Tbk periode tahun 2012-2023,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (13/8).

Baca Juga :  KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Dugaan Pemerasan Fee Proyek dan Dana CSR

Menurut Nurcahyo, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi-saksi, dokumen surat, dan pendapat para ahli.

Selama menjabat sebagai Wadirut PT Sritex, Iwan Kurniawan diduga menandatangani Surat Permohonan Kredit Modal Kerja dan Investasi ke Bank Jateng pada 2019 yang penggunaannya tidak sesuai dengan tujuan awal.

Ia juga menandatangani akta perjanjian kredit dengan Bank BJB pada 2020, meski mengetahui peruntukannya tidak sesuai isi perjanjian.

Baca Juga :  Gelar Ratas di Hambalang, Presiden Prabowo Bahas Penegakan Kegiatan Ilegal

Selain itu, Iwan disebut berperan dalam pengajuan beberapa surat permohonan penarikan kredit ke Bank BJB di tahun yang sama, dengan melampirkan bukti invoice atau faktur yang diduga fiktif.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 277 saksi dan empat ahli terkait kasus kredit kepada PT Sritex. Kejagung memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp1,08 triliun.

“Saat ini sedang dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” tambah Nurcahyo. (DR)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Bareskrim Polri Ungkap 15 Kg Heroin di Sumut, Satu Tersangka Diamankan

17 Februari 2026 - 21:24 WIB

Bareskrim Polri Ungkap 15 Kg Heroin di Sumut, Satu Tersangka Diamankan

AKBP Didik Putra Kuncoro Terseret Kasus Narkotika, Terancam 20 Tahun Penjara

16 Februari 2026 - 06:48 WIB

AKBP Didik Putra Kuncoro Terseret Kasus Narkotika, Terancam 20 Tahun Penjara

JPU Tuntut Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina

15 Februari 2026 - 08:16 WIB

JPU Tuntut Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina

99.600 Pil Happy Five Disita, WNA Malaysia Diciduk di Kamar Hotel Dumai

13 Februari 2026 - 11:17 WIB

99.600 Pil Happy Five Disita, WNA Malaysia Diciduk di Kamar Hotel Dumai

TNI AL Amankan Kapal Pengangkut 11 Ribu Ton Nikel di Teluk Weda

12 Februari 2026 - 10:47 WIB

TNI AL Amankan Kapal Pengangkut 11 Ribu Ton Nikel di Teluk Weda

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Sabu 30 Kg di Banyuasin, Empat Orang Ditangkap

11 Februari 2026 - 10:50 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Sabu 30 Kg di Banyuasin, Empat Orang Ditangkap
Trending di Hukum