FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Selain itu, seorang anggota DPRD Kota Bandung periode 2024–2029, Rendiana Awangga, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki bukti permulaan yang memadai.
“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik meningkatkan status penyidikan dan menetapkan dua tersangka, yaitu saudara E dan saudara RA,” ujarnya.
Menurut Kejari, kedua tersangka diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta paket pengadaan barang dan jasa serta paket pekerjaan yang menguntungkan pihak tertentu yang memiliki keterkaitan dengan mereka.
Irfan menegaskan bahwa proses penegakan hukum masih terus berjalan.
“Penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring pendalaman alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi lanjutan,” jelasnya.
Hingga kini, dua tersangka belum dilakukan penahanan. Hal tersebut karena adanya prosedur khusus terkait kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Kami masih menunggu ketentuan dari Kemendagri sebagaimana aturan yang berlaku,” kata Irfan. (DR)
