FaktaID.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah melakukan penjemputan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadhilah Helmi, pada Selasa (20/1).
Langkah tersebut dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan internal terhadap yang bersangkutan.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menjelaskan bahwa penjemputan Fadhilah dilakukan oleh tim dari Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Menurutnya, tindakan itu bukan merupakan operasi tangkap tangan (OTT), melainkan murni untuk kepentingan pemeriksaan.
“Bukan OTT (operasi tangkap tangan), tetapi dalam rangka memudahkan pemeriksaan oleh bidang Intel dibawa ke Jakarta,” kata Rudi, Rabu (21/1).
Rudi menegaskan, penjemputan tersebut semata-mata bertujuan agar proses pemeriksaan terhadap Fadhilah dapat berjalan lebih efektif.
Saat ini, Fadhilah diketahui tengah menjalani pemeriksaan oleh dua tim sekaligus, yakni dari Bidang Intelijen dan Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.
Dilansir dari beritajatim.com, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Agus Sahat Lumban Gaol menyebut, penjemputan tersebut tindak lanjut atas laporan-laporan masyarakat.
” Ada beberapa laporan, tidak hanya dari sini (Kejari Sampang) tapi juga di tempat sebelumnya (Kajari Barito Utara),” ujarnya. (DR)
