FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Pokok Pikiran (Pokir) pembangunan gedung lapangan futsal di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan.
Pada Kamis, 4 Desember 2025, seorang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balangan periode 2019–2024 berinisial R resmi ditetapkan sebagai tersangka kedua.
Kasi Pidsus Kejari Balangan, Nur Rachmansyah, menyampaikan bahwa penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya.
“Kita telah menetapkan R sebagai tersangka dalam dugaan korupsi program Pokir di Disporapar Balangan berupa pembangunan gedung olahraga lapangan futsal,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pengusutan ini tidak lepas dari temuan awal yang menyeret UB, tersangka pertama dalam kasus yang sama.
Menurut Nur Rachmansyah, peran R terungkap cukup dominan. Ia menyebut bahwa pada 2020, R yang saat itu menjabat sebagai anggota DPRD mengajukan usulan pembangunan lapangan futsal tahap pertama di Batu Piring.
