FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut resmi meningkatkan status tiga orang saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Paisu Moute tahun anggaran 2020 hingga 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut, melalui keterangan resminya pada Rabu, 15 Oktober 2025, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup kuat terkait adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut.
“Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial NM, selaku Direktur PDAM Paisu Moute periode 2022 hingga 2024, SF, Bendahara sekaligus Kasubbag Keuangan periode 2022 hingga 2025, dan ASD, Kepala Bagian Umum periode 2022 hingga 2025,” ujar pihak Kejari Banggai Laut.
Menurutnya, para tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penetapan tersangka didasari oleh setidaknya dua alat bukti, yaitu keterangan saksi, surat, serta adanya persesuaian antara keterangan saksi yang pada pokoknya menyatakan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PDAM Paisu Moute yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Sebagai langkah hukum lebih lanjut, Kejari Banggai Laut juga telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.
“Terhadap para tersangka dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Luwuk,” tegas pihak Kejari. (DR)
