Menu

Mode Gelap

Daerah · 16 Okt 2025 WIB

Kejari Banggai Laut Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Perumda Paisu Moute


Dok.  Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Perumda Paisu Moute/Foto: Kejari Banggai Laut) Perbesar

Dok. Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Perumda Paisu Moute/Foto: Kejari Banggai Laut)

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut resmi meningkatkan status tiga orang saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Paisu Moute tahun anggaran 2020 hingga 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut, melalui keterangan resminya pada Rabu, 15 Oktober 2025, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup kuat terkait adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut.

Baca Juga :  Polda Aceh Tahan Mantan Kepala KCP Pos Rimo Terkait Kasus Korupsi Rp1,9 Miliar

“Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial NM, selaku Direktur PDAM Paisu Moute periode 2022 hingga 2024, SF, Bendahara sekaligus Kasubbag Keuangan periode 2022 hingga 2025, dan ASD, Kepala Bagian Umum periode 2022 hingga 2025,” ujar pihak Kejari Banggai Laut.

Menurutnya, para tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  SPBU di Medan Disegel Oplos BBM, 3 Orang Berhasil Diamankan

“Penetapan tersangka didasari oleh setidaknya dua alat bukti, yaitu keterangan saksi, surat, serta adanya persesuaian antara keterangan saksi yang pada pokoknya menyatakan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PDAM Paisu Moute yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Sebagai langkah hukum lebih lanjut, Kejari Banggai Laut juga telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Program PKBM, Kejari Indramayu Geledah Disdikbud, Sita Dokumen dan Barang Elektronik

“Terhadap para tersangka dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Luwuk,” tegas pihak Kejari. (DR)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Kejati Papua Sita Uang Pengembalian Dana PON XX Papua, Total Capai Rp15 Miliar

6 Desember 2025 - 14:38 WIB

Kejati Papua Sita Uang Pengembalian Dana PON XX Papua, Total Capai Rp15 Miliar

Dugaan Korupsi Program PKBM, Kejari Indramayu Geledah Disdikbud, Sita Dokumen dan Barang Elektronik

6 Desember 2025 - 10:45 WIB

Dugaan Korupsi Program PKBM, Kejari Indramayu Geledah Disdikbud, Sita Dokumen dan Barang Elektronik

Kejati Sulut Geledah Kantor BPBD dan DPRD Sitaro Terkait Dugaan Korupsi Dana Bantuan Erupsi Gunung Ruang

6 Desember 2025 - 08:52 WIB

Kejati Sulut Geledah Kantor BPBD dan DPRD Sitaro Terkait Dugaan Korupsi Dana Bantuan Erupsi Gunung Ruang

Kejari Pandeglang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di BUMD PT LKM Pandeglang Berkah

6 Desember 2025 - 07:22 WIB

Kejari Pandeglang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di BUMD PT LKM Pandeglang Berkah

Kejari Palembang Tetapkan Mantan Kadis Perkimtan dan Direktur CV MMB Sebagai Tersangka Korupsi

5 Desember 2025 - 21:16 WIB

Kejari Palembang Tetapkan Mantan Kadis Perkimtan dan Direktur CV MMB Sebagai Tersangka Korupsi

Kejari Gunungsitoli Komisioner Bawaslu Terkait Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan SPPD

5 Desember 2025 - 16:18 WIB

Kejari Gunungsitoli Komisioner Bawaslu Terkait Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan SPPD
Trending di Daerah