Menu

Mode Gelap

Daerah · 9 Jan 2026 WIB

Kejari Bangka Selatan Tetapkan Dua ASN Tersangka Korupsi Izin Tambak Udang


Dok. Dua ASN Tersangka Korupsi Izin Tambak Udang/Foto: Kejari Bangka Selatan) Perbesar

Dok. Dua ASN Tersangka Korupsi Izin Tambak Udang/Foto: Kejari Bangka Selatan)

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan kembali menetapkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerbitan izin tambak udang. Penetapan tersebut dilakukan pada Kamis (8/1).

Kedua tersangka diduga terlibat dalam penerbitan izin prinsip, izin lokasi, serta Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) untuk kepentingan usaha tambak udang di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok, dalam rentang waktu 2017 hingga 2024.

Dua ASN yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial R dan SA. Tersangka R diketahui menjabat sebagai Sekretaris pada Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan pada periode 2017 sampai dengan 2020.

Baca Juga :  Kejari Tual Geledah Kantor Dinas Perumahan, Usut Dugaan Korupsi Bantuan Rumah Swadaya

Sementara tersangka SA merupakan staf pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bangka Selatan dari tahun 2015 hingga 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, memaparkan peran kedua tersangka dalam perkara tersebut.

“Perbuatan tersangka R turut serta membantu tersangka JN dalam pengurusan izin prinsip dan izin lokasi secara melawan hukum,” ujar Sabrul Iman.

Baca Juga :  Polda Jatim Tangkap 2.306 Pelaku Premanisme Dalam Operasi Pekat II Semeru

Ia menambahkan, keterlibatan tersangka SA berkaitan dengan penerbitan dokumen pertanahan.

“Tersangka SA turut serta membantu tersangka JN selaku Bupati Bangka Selatan dan tersangka DK selaku Camat Lepar Pongok dalam penerbitan SP3AT secara melawan hukum,” katanya.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Tragedi Asap Maut Tambang Antam Bogor, Satgas PKH Diminta Turun Tangan

15 Januari 2026 - 21:02 WIB

Tragedi Asap Maut Tambang Antam Bogor, Satgas PKH Diminta Turun Tangan

Kejari Indramayu Tetapkan ASN Disdikbud Tersangka Korupsi Dana PKBM 2023, Negara Rugi Rp1,4 Miliar

15 Januari 2026 - 18:08 WIB

Kejari Indramayu Tetapkan ASN Disdikbud Tersangka Korupsi Dana PKBM 2023, Negara Rugi Rp1,4 Miliar

Kejari Pelalawan Tetapkan 15 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp34 Miliar

15 Januari 2026 - 17:01 WIB

Kejari Pelalawan Tetapkan 15 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp34 Miliar

Kejari Bangka Selatan Tetapkan Anak Mantan Bupati sebagai Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah

15 Januari 2026 - 10:10 WIB

Kejari Bangka Selatan Tetapkan Anak Mantan Bupati sebagai Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah

Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium

14 Januari 2026 - 09:41 WIB

Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium

Pembangunan Pabrik Bioavtur di Banyuasin Masuki Tahap Akhir Persiapan, Ground Breaking Dijadwalkan 20 Januari 2026

14 Januari 2026 - 09:20 WIB

Pembangunan Pabrik Bioavtur di Banyuasin Masuki Tahap Akhir Persiapan, Ground Breaking Dijadwalkan 20 Januari 2026
Trending di Daerah