FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan kembali menetapkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerbitan izin tambak udang. Penetapan tersebut dilakukan pada Kamis (8/1).
Kedua tersangka diduga terlibat dalam penerbitan izin prinsip, izin lokasi, serta Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) untuk kepentingan usaha tambak udang di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok, dalam rentang waktu 2017 hingga 2024.
Dua ASN yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial R dan SA. Tersangka R diketahui menjabat sebagai Sekretaris pada Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan pada periode 2017 sampai dengan 2020.
Sementara tersangka SA merupakan staf pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bangka Selatan dari tahun 2015 hingga 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, memaparkan peran kedua tersangka dalam perkara tersebut.
“Perbuatan tersangka R turut serta membantu tersangka JN dalam pengurusan izin prinsip dan izin lokasi secara melawan hukum,” ujar Sabrul Iman.
Ia menambahkan, keterlibatan tersangka SA berkaitan dengan penerbitan dokumen pertanahan.
“Tersangka SA turut serta membantu tersangka JN selaku Bupati Bangka Selatan dan tersangka DK selaku Camat Lepar Pongok dalam penerbitan SP3AT secara melawan hukum,” katanya.
