Menu

Mode Gelap

Daerah · 17 Okt 2025 WIB

Kejari Batam Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Asuransi Aset PT Persero Batam


Dok. Penahanan Empat Tersangka Korupsi Asuransi Aset PT Persero Batam/Foto: Kejari Batam) Perbesar

Dok. Penahanan Empat Tersangka Korupsi Asuransi Aset PT Persero Batam/Foto: Kejari Batam)

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penutupan asuransi aset PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau (PT Persero) Batam pada PT Berdikari Insurance Cabang Batam periode 2012–2021.

Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial HO, selaku General Manager Akuntansi dan Keuangan PT Persero Batam periode 2013–2020; TA, Pelaksana Tugas Direktur Utama periode 2015–2018; DU, Direktur Utama periode 2018–2020; serta BU, Pejabat Fungsional Asuransi periode 2001–2013.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Wayan Wiradarma menjelaskan bahwa penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan empat alat bukti yang sah.

Baca Juga :  Banjir Landa Denpasar Barat, TNI Kerahkan Ratusan Prajurit untuk Evakuasi Warga

“Tim penyidik telah mengantongi empat alat bukti yang sah berupa keterangan 15 saksi, dua ahli, surat, serta petunjuk yang mengarah pada adanya perbuatan melawan hukum, perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, serta menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar I Wayan, pada Kamis (16/10).

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau, total kerugian keuangan negara mencapai Rp2.223.944.132, sebagaimana tercantum dalam LHP Nomor PE.03.02/LHP-359/PW28/5/2023 tertanggal 4 Desember 2023.

Lebih lanjut, I Wayan menyebut bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dengan terpidana Sulfika dan terdakwa Alwi M. Kubat.

Baca Juga :  Polres Bogor Siap Antisipasi Lonjakan Arus Lalu Lintas di Puncak Saat Libur Lebaran

“Dalam persidangan terdahulu ditemukan fakta-fakta baru yang mengarah pada keterlibatan pelaku lain,” ungkapnya.

Dari hasil penyidikan, selama hampir satu dekade, proses penutupan asuransi aset PT Persero Batam dilakukan tanpa mekanisme lelang maupun penunjukan langsung yang sesuai ketentuan.

Penutupan asuransi justru langsung diberikan kepada PT Berdikari Insurance Cabang Batam dengan alasan sinergi antar-BUMN.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Mualem Soroti Penetapan Empat Pulau Aceh ke Sumut: "Itu Kewenangan Aceh"

Dalam menentukan nilai pertanggungan, pejabat terkait seperti Sulfika dan BU hanya menggunakan acuan harga pasar daring tanpa menggunakan jasa appraisal independen atau pengecekan kondisi aset di lapangan.

Selain itu, tidak ada negosiasi terkait besaran premi, di mana seluruh nilai premi berasal dari penawaran sepihak PT Berdikari Insurance yang kemudian disetujui oleh direksi.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (DR)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Kejati Papua Sita Uang Pengembalian Dana PON XX Papua, Total Capai Rp15 Miliar

6 Desember 2025 - 14:38 WIB

Kejati Papua Sita Uang Pengembalian Dana PON XX Papua, Total Capai Rp15 Miliar

Dugaan Korupsi Program PKBM, Kejari Indramayu Geledah Disdikbud, Sita Dokumen dan Barang Elektronik

6 Desember 2025 - 10:45 WIB

Dugaan Korupsi Program PKBM, Kejari Indramayu Geledah Disdikbud, Sita Dokumen dan Barang Elektronik

Kejati Sulut Geledah Kantor BPBD dan DPRD Sitaro Terkait Dugaan Korupsi Dana Bantuan Erupsi Gunung Ruang

6 Desember 2025 - 08:52 WIB

Kejati Sulut Geledah Kantor BPBD dan DPRD Sitaro Terkait Dugaan Korupsi Dana Bantuan Erupsi Gunung Ruang

Kejari Pandeglang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di BUMD PT LKM Pandeglang Berkah

6 Desember 2025 - 07:22 WIB

Kejari Pandeglang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di BUMD PT LKM Pandeglang Berkah

Kejari Palembang Tetapkan Mantan Kadis Perkimtan dan Direktur CV MMB Sebagai Tersangka Korupsi

5 Desember 2025 - 21:16 WIB

Kejari Palembang Tetapkan Mantan Kadis Perkimtan dan Direktur CV MMB Sebagai Tersangka Korupsi

Kejari Gunungsitoli Komisioner Bawaslu Terkait Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan SPPD

5 Desember 2025 - 16:18 WIB

Kejari Gunungsitoli Komisioner Bawaslu Terkait Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan SPPD
Trending di Daerah