FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penutupan asuransi aset PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau (PT Persero) Batam pada PT Berdikari Insurance Cabang Batam periode 2012–2021.
Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial HO, selaku General Manager Akuntansi dan Keuangan PT Persero Batam periode 2013–2020; TA, Pelaksana Tugas Direktur Utama periode 2015–2018; DU, Direktur Utama periode 2018–2020; serta BU, Pejabat Fungsional Asuransi periode 2001–2013.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Wayan Wiradarma menjelaskan bahwa penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan empat alat bukti yang sah.
“Tim penyidik telah mengantongi empat alat bukti yang sah berupa keterangan 15 saksi, dua ahli, surat, serta petunjuk yang mengarah pada adanya perbuatan melawan hukum, perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, serta menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar I Wayan, pada Kamis (16/10).
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau, total kerugian keuangan negara mencapai Rp2.223.944.132, sebagaimana tercantum dalam LHP Nomor PE.03.02/LHP-359/PW28/5/2023 tertanggal 4 Desember 2023.
Lebih lanjut, I Wayan menyebut bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dengan terpidana Sulfika dan terdakwa Alwi M. Kubat.
“Dalam persidangan terdahulu ditemukan fakta-fakta baru yang mengarah pada keterlibatan pelaku lain,” ungkapnya.
Dari hasil penyidikan, selama hampir satu dekade, proses penutupan asuransi aset PT Persero Batam dilakukan tanpa mekanisme lelang maupun penunjukan langsung yang sesuai ketentuan.
Penutupan asuransi justru langsung diberikan kepada PT Berdikari Insurance Cabang Batam dengan alasan sinergi antar-BUMN.
Dalam menentukan nilai pertanggungan, pejabat terkait seperti Sulfika dan BU hanya menggunakan acuan harga pasar daring tanpa menggunakan jasa appraisal independen atau pengecekan kondisi aset di lapangan.
Selain itu, tidak ada negosiasi terkait besaran premi, di mana seluruh nilai premi berasal dari penawaran sepihak PT Berdikari Insurance yang kemudian disetujui oleh direksi.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (DR)
