FaktaID.net – Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menetapkan dan menahan tersangka dugaan tindak pidana korupsi terhadap pembayaran pajak Anggaran Pendapatan Belanja Desa di wilayah Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021.
“Keempat tersangkan merupakan tenaga pendamping desa yang bertugas di beberapa kecamatan di Kabupaten Cirebon yakni SM, MY, DS, dan SLA,” sebut Kejari Cirebon.
Modus para tersangka yakni menawarkan jasa pembayaran pajak kepada sejumlah desa dengan janji proses cepat dan bukti pembayaran resmi.
“Dalam praktiknya, para tersangka meminta e-billing serta uang pembayaran pajak berikut username dan password akun DJP Online dari pihak desa, lalu menyerahkannya kepada seseorang berinisial M. Para tersangka dijanjikan akan menerima cashback sebesar 10% dari nilai pajak yang dibayarkan.” ungkap Kejari Cirebon.
Total kerugian negara akibat perbuatan para tersangka tersebut sebesar Rp2.925.485.192,00 (dua miliar sembilan ratus dua puluh lima juta empat ratus delapan puluh lima ribu seratus sembilan puluh dua rupiah).
Keempatnya adalah pendamping desa di Kabupaten Cirebon, mereka langsung ditahan 20 hari ke depan di Rutan Klas I Cirebon. (DR)
