FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon resmi menetapkan staf administrasi dana dan jasa pada salah satu bank BUMN cabang Sumber, berinisial MY, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersebut dilakukan pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, menyampaikan bahwa MY ditetapkan sebagai tersangka dalam
“Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Pada Rekening Penampung Bank Pemerintah Kantor Cabang Sumber Periode Tahun 2018 – 2025 dan Perkara TPPU Dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi.” kata Yudhi dalam keterangannya, dikutip Kamis (2/10).
Menurut Yudhi, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya praktik penyalahgunaan dana pada rekening penampungan bank sejak 2018 hingga 2025.
Modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan kelemahan sistem perbankan untuk memindahkan dana dari rekening penampungan ke rekening pribadinya.
Selama tujuh tahun beroperasi, MY tercatat melakukan lebih dari 200 transaksi mencurigakan berupa aliran dana dari rekening penampungan ke rekening pribadi. Untuk menutupi aksinya, tersangka juga menyusun dokumen palsu dan laporan fiktif.
