FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar kembali mengembangkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Formi Kota Denpasar tahun anggaran 2019–2020. Pada Kamis, 18 Desember 2025, penyidik resmi menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara tersebut.
Tersangka yang ditetapkan berinisial NYS, yang menjabat sebagai Kepala Sekretariat Formi Kota Denpasar. Penetapan status hukum terhadap NYS dilakukan setelah penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan pada Oktober 2025 dan melakukan serangkaian pendalaman perkara.
“Penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyidikan yang telah dilakukan sejak Oktober 2025,” ungkap pihak Kejaksaan Negeri Denpasar dalam keterangannya, Kamis (18/12).
Dalam proses penyidikan, tim penyidik Kejari Denpasar telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli, serta melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dari hasil penyidikan, terungkap peran tersangka dalam membantu pembuatan nota fiktif atau dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Tersangka NYS diduga membantu membuat nota fiktif atau nota yang tidak sesuai dengan kenyataan dalam pengelolaan dana hibah Formi Kota Denpasar,” jelasnya.
Selain itu, keterlibatan tersangka NYS juga diperkuat oleh putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tertanggal 2 Juli 2025 atas nama terpidana IGM. Dalam pertimbangan majelis hakim, disebutkan adanya peran serta NYS dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terpidana tersebut.
“Dalam pertimbangan hakim pada putusan Pengadilan Tipikor tanggal 2 Juli 2025, dinyatakan adanya keterlibatan tersangka NYS dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terpidana IGM,” lanjut keterangan tersebut.
Berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara, perbuatan para pelaku dalam perkara ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 465.084.807,98 atau sekitar empat ratus enam puluh lima juta rupiah. (DR)
