FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Sori Paranggi Tahun 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Dompu. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 7 Januari 2026.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AM, AB, dan AS. Kepala Kejaksaan Negeri Dompu menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yakni AM, AB, dan AS dalam perkara dugaan korupsi proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Sori Paranggi Tahun 2020,” ujar pihak Kejari Dompu.
Tersangka AM diketahui merupakan pelaksana pekerjaan lapangan yang menggunakan atau meminjam legalitas perusahaan CV Moris Diak untuk melaksanakan proyek tersebut.
Sementara itu, tersangka AB merupakan Direktur CV Moris Diak yang diduga meminjamkan perusahaannya kepada AM guna memenuhi persyaratan administrasi dalam proses lelang atau tender proyek.
“Peran tersangka AB adalah meminjamkan perusahaan CV Moris Diak kepada tersangka AM untuk memenuhi syarat administrasi dalam proses tender,” jelasnya.
Dalam pengembangan perkara ini, penyidik juga mengungkap adanya kerugian keuangan negara. Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara yang diterbitkan Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), nilai kerugian negara mencapai Rp638.538.058.
“Dari hasil audit Inspektorat Provinsi NTB, kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut sebesar Rp638.538.058,” tegas Kejari Dompu.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 7 Januari 2026 hingga 26 Januari 2026 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Dompu.
“Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka kami tahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Dompu,” pungkasnya. (DR).
