Menu

Mode Gelap

Daerah · 8 Jan 2026 WIB

Kejari Dompu Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Irigasi Sori Paranggi


Dok. Penahanan Tiga Tersangka di Lapas Kelas IIB Dompu/Foto: Kejari Dompu) Perbesar

Dok. Penahanan Tiga Tersangka di Lapas Kelas IIB Dompu/Foto: Kejari Dompu)

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Sori Paranggi Tahun 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Dompu. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 7 Januari 2026.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AM, AB, dan AS. Kepala Kejaksaan Negeri Dompu menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yakni AM, AB, dan AS dalam perkara dugaan korupsi proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Sori Paranggi Tahun 2020,” ujar pihak Kejari Dompu.

Baca Juga :  Kajati Sumut Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Pansurbatu

Tersangka AM diketahui merupakan pelaksana pekerjaan lapangan yang menggunakan atau meminjam legalitas perusahaan CV Moris Diak untuk melaksanakan proyek tersebut.

Sementara itu, tersangka AB merupakan Direktur CV Moris Diak yang diduga meminjamkan perusahaannya kepada AM guna memenuhi persyaratan administrasi dalam proses lelang atau tender proyek.

“Peran tersangka AB adalah meminjamkan perusahaan CV Moris Diak kepada tersangka AM untuk memenuhi syarat administrasi dalam proses tender,” jelasnya.

Baca Juga :  Keributan di Kemang Raya, Polisi Amankan 19 Orang dan Selidiki Penyebab Bentrokan

Dalam pengembangan perkara ini, penyidik juga mengungkap adanya kerugian keuangan negara. Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara yang diterbitkan Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), nilai kerugian negara mencapai Rp638.538.058.

“Dari hasil audit Inspektorat Provinsi NTB, kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut sebesar Rp638.538.058,” tegas Kejari Dompu.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 7 Januari 2026 hingga 26 Januari 2026 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Dompu.

Baca Juga :  TNI Amankan Puluhan Ribu Ekstasi di Mobil Kecelakaan di Tol Bakter KM 136 Lampung

“Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka kami tahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Dompu,” pungkasnya. (DR).

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Tragedi Asap Maut Tambang Antam Bogor, Satgas PKH Diminta Turun Tangan

15 Januari 2026 - 21:02 WIB

Tragedi Asap Maut Tambang Antam Bogor, Satgas PKH Diminta Turun Tangan

Kejari Indramayu Tetapkan ASN Disdikbud Tersangka Korupsi Dana PKBM 2023, Negara Rugi Rp1,4 Miliar

15 Januari 2026 - 18:08 WIB

Kejari Indramayu Tetapkan ASN Disdikbud Tersangka Korupsi Dana PKBM 2023, Negara Rugi Rp1,4 Miliar

Kejari Pelalawan Tetapkan 15 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp34 Miliar

15 Januari 2026 - 17:01 WIB

Kejari Pelalawan Tetapkan 15 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp34 Miliar

Kejari Bangka Selatan Tetapkan Anak Mantan Bupati sebagai Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah

15 Januari 2026 - 10:10 WIB

Kejari Bangka Selatan Tetapkan Anak Mantan Bupati sebagai Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah

Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium

14 Januari 2026 - 09:41 WIB

Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium

Pembangunan Pabrik Bioavtur di Banyuasin Masuki Tahap Akhir Persiapan, Ground Breaking Dijadwalkan 20 Januari 2026

14 Januari 2026 - 09:20 WIB

Pembangunan Pabrik Bioavtur di Banyuasin Masuki Tahap Akhir Persiapan, Ground Breaking Dijadwalkan 20 Januari 2026
Trending di Daerah