Menu

Mode Gelap

Daerah · 12 Des 2025 WIB

Kejari Fakfak Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Program ADIK, Kerugian Negara Capai Rp1,326 Miliar


Dok. Penahanan Dua Tersangka Korupsi Program ADIK/Foto: Kejari Fakfak) Perbesar

Dok. Penahanan Dua Tersangka Korupsi Program ADIK/Foto: Kejari Fakfak)

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak resmi menetapkan Plt Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Fakfak, Mansur Ali, serta seorang ASN, Rusmiati, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Tambahan Uang Saku Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADIK). Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 11 Desember 2025.

Kepala Kejari Fakfak, Toman E. L. Ramandey, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti yang cukup.

“Tim penyidik telah memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti yang sah, sehingga langkah penetapan tersangka dapat dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai hukum,” ujarnya.

Baca Juga :  Banjir Jakarta: 1.229 Warga Mengungsi, BPBD dan BNPB Pastikan Bantuan Tersedia

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua Barat, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.326.000.000.

Kerugian tersebut diakibatkan penyaluran uang saku kepada penerima yang tidak berhak, tidak adanya bukti setor yang sah, serta penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.

Untuk kepentingan penyidikan, Mansur Ali dan Rusmiati ditahan selama 20 hari di Rutan Lapas Kelas IIB Fakfak, terhitung 11–30 Desember 2025.

Baca Juga :  Kejari Bengkulu Utara Tahan Kadinkes Terkait Dugaan Pemotongan Anggaran Dinkes 2024

Penahanan dilakukan untuk mencegah adanya upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun potensi pengulangan tindak pidana.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (DR)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Tragedi Asap Maut Tambang Antam Bogor, Satgas PKH Diminta Turun Tangan

15 Januari 2026 - 21:02 WIB

Tragedi Asap Maut Tambang Antam Bogor, Satgas PKH Diminta Turun Tangan

Kejari Indramayu Tetapkan ASN Disdikbud Tersangka Korupsi Dana PKBM 2023, Negara Rugi Rp1,4 Miliar

15 Januari 2026 - 18:08 WIB

Kejari Indramayu Tetapkan ASN Disdikbud Tersangka Korupsi Dana PKBM 2023, Negara Rugi Rp1,4 Miliar

Kejari Pelalawan Tetapkan 15 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp34 Miliar

15 Januari 2026 - 17:01 WIB

Kejari Pelalawan Tetapkan 15 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp34 Miliar

Kejari Bangka Selatan Tetapkan Anak Mantan Bupati sebagai Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah

15 Januari 2026 - 10:10 WIB

Kejari Bangka Selatan Tetapkan Anak Mantan Bupati sebagai Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah

Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium

14 Januari 2026 - 09:41 WIB

Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium

Pembangunan Pabrik Bioavtur di Banyuasin Masuki Tahap Akhir Persiapan, Ground Breaking Dijadwalkan 20 Januari 2026

14 Januari 2026 - 09:20 WIB

Pembangunan Pabrik Bioavtur di Banyuasin Masuki Tahap Akhir Persiapan, Ground Breaking Dijadwalkan 20 Januari 2026
Trending di Daerah