FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak resmi menetapkan Plt Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Fakfak, Mansur Ali, serta seorang ASN, Rusmiati, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Tambahan Uang Saku Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADIK). Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 11 Desember 2025.
Kepala Kejari Fakfak, Toman E. L. Ramandey, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti yang cukup.
“Tim penyidik telah memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti yang sah, sehingga langkah penetapan tersangka dapat dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai hukum,” ujarnya.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua Barat, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.326.000.000.
Kerugian tersebut diakibatkan penyaluran uang saku kepada penerima yang tidak berhak, tidak adanya bukti setor yang sah, serta penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.
Untuk kepentingan penyidikan, Mansur Ali dan Rusmiati ditahan selama 20 hari di Rutan Lapas Kelas IIB Fakfak, terhitung 11–30 Desember 2025.
Penahanan dilakukan untuk mencegah adanya upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun potensi pengulangan tindak pidana.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (DR)
