Menu

Mode Gelap

Daerah · 28 Okt 2025 WIB

Kejari Halbar Tahan Eks Sekda Halbar dan Kadis DPMPTSP Terkait Korupsi Proyek Letter Sign


Dok. Kejari Halbar Tahan Eks Sekda Halbar dan Kadis DPMPTSP  Terkait Korupsi Proyek Letter Sign. Perbesar

Dok. Kejari Halbar Tahan Eks Sekda Halbar dan Kadis DPMPTSP Terkait Korupsi Proyek Letter Sign.

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat resmi menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan letter sign “Welcome to Halbar” yang berlokasi di kawasan Tanjung, Desa Guaeria, Kecamatan Jailolo.

Kedua tersangka yakni MSA, mantan Sekretaris Kabupaten Halmahera Barat tahun 2017, dan SS, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) periode 2018–2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, Fahri, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Baca Juga :  Kejari Pelalawan Tetapkan 15 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp34 Miliar

“Hari ini kami resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka, masing-masing MSA dan SS,” ujar Fahri dalam dalam keterangannya, , Selasa (28/10).

Ia menjelaskan, kedua tersangka akan menjalani masa penahanan di Lapas Kelas III Jailolo dengan status tahanan Rutan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Fahri memaparkan, proyek pembangunan letter sign “Welcome to Halbar” dilaksanakan pada tahun 2017 dengan anggaran bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Halmahera Barat Tahun 2018, senilai sekitar Rp1 miliar.

Baca Juga :  Kejati Lampung Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Proyek SPAM Pesawaran, Termasuk Mantan Bupati

Namun, dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga sarat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1 miliar.

“Jika dalam pengembangan penyidikan nanti ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tarik untuk dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

Kejari Halmahera Barat memastikan proses hukum terhadap kasus ini akan terus berlanjut sesuai prosedur dan standar penanganan perkara tindak pidana korupsi. (DR)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Tragedi Asap Maut Tambang Antam Bogor, Satgas PKH Diminta Turun Tangan

15 Januari 2026 - 21:02 WIB

Tragedi Asap Maut Tambang Antam Bogor, Satgas PKH Diminta Turun Tangan

Kejari Indramayu Tetapkan ASN Disdikbud Tersangka Korupsi Dana PKBM 2023, Negara Rugi Rp1,4 Miliar

15 Januari 2026 - 18:08 WIB

Kejari Indramayu Tetapkan ASN Disdikbud Tersangka Korupsi Dana PKBM 2023, Negara Rugi Rp1,4 Miliar

Kejari Pelalawan Tetapkan 15 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp34 Miliar

15 Januari 2026 - 17:01 WIB

Kejari Pelalawan Tetapkan 15 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp34 Miliar

Kejari Bangka Selatan Tetapkan Anak Mantan Bupati sebagai Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah

15 Januari 2026 - 10:10 WIB

Kejari Bangka Selatan Tetapkan Anak Mantan Bupati sebagai Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah

Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium

14 Januari 2026 - 09:41 WIB

Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium

Pembangunan Pabrik Bioavtur di Banyuasin Masuki Tahap Akhir Persiapan, Ground Breaking Dijadwalkan 20 Januari 2026

14 Januari 2026 - 09:20 WIB

Pembangunan Pabrik Bioavtur di Banyuasin Masuki Tahap Akhir Persiapan, Ground Breaking Dijadwalkan 20 Januari 2026
Trending di Daerah