Menu

Mode Gelap

Daerah · 18 Nov 2025 WIB

Kejari Jakarta Pusat Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Modal Kerja di Bank BUMN


Dok. Tersangka Korupsi Kredit Modal Kerja di Bank BUMN/Foto: Kejari Jakpus) Perbesar

Dok. Tersangka Korupsi Kredit Modal Kerja di Bank BUMN/Foto: Kejari Jakpus)

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengajuan Kredit Modal Kerja (KMK) di salah satu bank milik negara, Senin (17/11).

Penetapan disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Antonius Despinola, bersama jajaran Kejari dalam konferensi pers.

Dalam keterangannya, Antonius menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses ekspose perkara.

Baca Juga :  Kejati Sumut Tahan 8 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Batubara

” Setelah melakukan ekspose, kita memutuskan untuk menetapkan tiga orang tersangka yang akan kita mintakan pertanggungjawaban pidana atas dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana yang kita sangkakan,” ujar Antonius.

Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial FHS yang berperan sebagai Relation Manager pada bank BUMN terkait, kemudian MLG yang menjabat sebagai Direktur PT Dunia Pangan Gosyen (DPG) dan PT Citra Karya Tobindo (CKT), serta LPN selaku Direktur Utama dan pemohon kredit PT Gosyen Sejahtera Utama (GSU) selaku debitur.

Menurut pemaparan Kajari, perkara ini bermula dari pengajuan KMK yang diajukan para tersangka dengan menggunakan sejumlah kontrak pekerjaan dari tiga kementerian sebagai dasar permohonan. Namun setelah ditelusuri, dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang dilampirkan ternyata fiktif.

Baca Juga :  Ini Klarifikasi Polda Sumut Viral Remaja Gunakan Mobil Provos Polri

Pengajuan kredit tersebut kemudian diproses oleh FHS tanpa mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tanpa verifikasi mendalam. Hal ini menyebabkan permohonan kredit diteruskan kepada atasan hingga akhirnya disetujui dan dicairkan.

” Kemudian persetujuan tersebut dilanjutkannya kepada pimpinannya sehingga kredit tersebut disetujui dan dicairkan sejumlah Rp 122 miliar,” tambah Antonius.

Usai pencairan dana ke rekening PT DPG, PT CKT, dan PT GSU, tersangka MLG disebut memindahkan dana ke sejumlah rekening cangkang atau rekening pihak lain yang berada dalam kendalinya. Sementara FHS turut menerima aliran dana sebesar Rp 800 juta.

Baca Juga :  Rekayasa Laporan Audit BUMD, Supervisor Perumda PSM Jadi Tersangka Korupsi

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sebagai alternatif, penyidik juga mengenakan pasal 3 UU Tipikor.

Selain menetapkan tersangka, tim penyidik juga telah menyita dua unit mobil mewah milik tersangka dari pihak swasta, yakni Toyota Fortuner dan Mercedes-Benz. (DR)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Kejati Papua Sita Uang Pengembalian Dana PON XX Papua, Total Capai Rp15 Miliar

6 Desember 2025 - 14:38 WIB

Kejati Papua Sita Uang Pengembalian Dana PON XX Papua, Total Capai Rp15 Miliar

Dugaan Korupsi Program PKBM, Kejari Indramayu Geledah Disdikbud, Sita Dokumen dan Barang Elektronik

6 Desember 2025 - 10:45 WIB

Dugaan Korupsi Program PKBM, Kejari Indramayu Geledah Disdikbud, Sita Dokumen dan Barang Elektronik

Kejati Sulut Geledah Kantor BPBD dan DPRD Sitaro Terkait Dugaan Korupsi Dana Bantuan Erupsi Gunung Ruang

6 Desember 2025 - 08:52 WIB

Kejati Sulut Geledah Kantor BPBD dan DPRD Sitaro Terkait Dugaan Korupsi Dana Bantuan Erupsi Gunung Ruang

Kejari Pandeglang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di BUMD PT LKM Pandeglang Berkah

6 Desember 2025 - 07:22 WIB

Kejari Pandeglang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di BUMD PT LKM Pandeglang Berkah

Kejari Palembang Tetapkan Mantan Kadis Perkimtan dan Direktur CV MMB Sebagai Tersangka Korupsi

5 Desember 2025 - 21:16 WIB

Kejari Palembang Tetapkan Mantan Kadis Perkimtan dan Direktur CV MMB Sebagai Tersangka Korupsi

Kejari Gunungsitoli Komisioner Bawaslu Terkait Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan SPPD

5 Desember 2025 - 16:18 WIB

Kejari Gunungsitoli Komisioner Bawaslu Terkait Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan SPPD
Trending di Daerah