FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengajuan Kredit Modal Kerja (KMK) di salah satu bank milik negara, Senin (17/11).
Penetapan disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Antonius Despinola, bersama jajaran Kejari dalam konferensi pers.
Dalam keterangannya, Antonius menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses ekspose perkara.
” Setelah melakukan ekspose, kita memutuskan untuk menetapkan tiga orang tersangka yang akan kita mintakan pertanggungjawaban pidana atas dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana yang kita sangkakan,” ujar Antonius.
Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial FHS yang berperan sebagai Relation Manager pada bank BUMN terkait, kemudian MLG yang menjabat sebagai Direktur PT Dunia Pangan Gosyen (DPG) dan PT Citra Karya Tobindo (CKT), serta LPN selaku Direktur Utama dan pemohon kredit PT Gosyen Sejahtera Utama (GSU) selaku debitur.
Menurut pemaparan Kajari, perkara ini bermula dari pengajuan KMK yang diajukan para tersangka dengan menggunakan sejumlah kontrak pekerjaan dari tiga kementerian sebagai dasar permohonan. Namun setelah ditelusuri, dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang dilampirkan ternyata fiktif.
Pengajuan kredit tersebut kemudian diproses oleh FHS tanpa mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tanpa verifikasi mendalam. Hal ini menyebabkan permohonan kredit diteruskan kepada atasan hingga akhirnya disetujui dan dicairkan.
” Kemudian persetujuan tersebut dilanjutkannya kepada pimpinannya sehingga kredit tersebut disetujui dan dicairkan sejumlah Rp 122 miliar,” tambah Antonius.
Usai pencairan dana ke rekening PT DPG, PT CKT, dan PT GSU, tersangka MLG disebut memindahkan dana ke sejumlah rekening cangkang atau rekening pihak lain yang berada dalam kendalinya. Sementara FHS turut menerima aliran dana sebesar Rp 800 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sebagai alternatif, penyidik juga mengenakan pasal 3 UU Tipikor.
Selain menetapkan tersangka, tim penyidik juga telah menyita dua unit mobil mewah milik tersangka dari pihak swasta, yakni Toyota Fortuner dan Mercedes-Benz. (DR)
