FaktaID.net – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat resmi melimpahkan berkas perkara sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Pelimpahan dilakukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/10).
Diketahui, sembilan berkas tersebut mencakup tujuh terdakwa yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Februari 2025. Sementara dua terdakwa lainnya baru ditetapkan sehari kemudian, tepatnya pada 26 Februari 2025.
Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, dalam keterangannya menjelaskan bahwa dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, penyidik telah menetapkan 18 orang tersangka. Dari jumlah tersebut, sembilan di antaranya kini sudah masuk tahap pelimpahan, sedangkan sembilan lainnya masih dalam proses pemberkasan.
Adapun sembilan terdakwa yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yaitu:
- Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2023.
- Sani Dinar Saifudin, Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional periode 2022–2025.
- Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping periode 2022–2025.
- Agus Purwono, VP Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional periode 2023–2024.
- Maya Kusuma, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode 2023.
- Edward Corne, VP Trading Produk Pertamina Niaga periode 2023–2025.
- Muhammad Kerry Andrianto Riza, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
- Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.
- Gading Ramadhan Joedo, Direktur PT Orbit Terminal Merak sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.
Menurut jaksa, para terdakwa diduga melakukan penyimpangan dalam berbagai kegiatan, mulai dari ekspor dan impor minyak mentah, impor BBM, pengapalan minyak mentah/BBM, penyewaan terminal BBM, pemberian kompensasi BBM, hingga penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price.
“Oleh karena perbuatan terdakwa dan tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp285.185.919.576.620,” tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (DR)
