Menu

Mode Gelap

Hukum · 1 Okt 2025 WIB

Kejari Jakarta Pusat Limpahkan Berkas 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina ke Pengadilan Tipikor


Dok. Berkas 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina ke Pengadilan Tipikor/Foto: Puspenkum Kejagung) Perbesar

Dok. Berkas 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina ke Pengadilan Tipikor/Foto: Puspenkum Kejagung)

FaktaID.net – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat resmi melimpahkan berkas perkara sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Pelimpahan dilakukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/10).

Diketahui, sembilan berkas tersebut mencakup tujuh terdakwa yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Februari 2025. Sementara dua terdakwa lainnya baru ditetapkan sehari kemudian, tepatnya pada 26 Februari 2025.

Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, dalam keterangannya menjelaskan bahwa dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, penyidik telah menetapkan 18 orang tersangka. Dari jumlah tersebut, sembilan di antaranya kini sudah masuk tahap pelimpahan, sedangkan sembilan lainnya masih dalam proses pemberkasan.

Baca Juga :  Polisi Tahan 2 Anggota Gangster Bocimi Yang Positif Sabu

Adapun sembilan terdakwa yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yaitu:

  1. Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2023.
  2. Sani Dinar Saifudin, Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional periode 2022–2025.
  3. Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping periode 2022–2025.
  4. Agus Purwono, VP Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional periode 2023–2024.
  5. Maya Kusuma, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode 2023.
  6. Edward Corne, VP Trading Produk Pertamina Niaga periode 2023–2025.
  7. Muhammad Kerry Andrianto Riza, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
  8. Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.
  9. Gading Ramadhan Joedo, Direktur PT Orbit Terminal Merak sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.

Menurut jaksa, para terdakwa diduga melakukan penyimpangan dalam berbagai kegiatan, mulai dari ekspor dan impor minyak mentah, impor BBM, pengapalan minyak mentah/BBM, penyewaan terminal BBM, pemberian kompensasi BBM, hingga penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price.

Baca Juga :  Bahas TPPU di Kasus Judi Online, Sembilan Bintang Hadirkan Yenti Garnasih

“Oleh karena perbuatan terdakwa dan tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp285.185.919.576.620,” tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (DR)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Bareskrim Polri Ungkap 15 Kg Heroin di Sumut, Satu Tersangka Diamankan

17 Februari 2026 - 21:24 WIB

Bareskrim Polri Ungkap 15 Kg Heroin di Sumut, Satu Tersangka Diamankan

AKBP Didik Putra Kuncoro Terseret Kasus Narkotika, Terancam 20 Tahun Penjara

16 Februari 2026 - 06:48 WIB

AKBP Didik Putra Kuncoro Terseret Kasus Narkotika, Terancam 20 Tahun Penjara

JPU Tuntut Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina

15 Februari 2026 - 08:16 WIB

JPU Tuntut Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina

99.600 Pil Happy Five Disita, WNA Malaysia Diciduk di Kamar Hotel Dumai

13 Februari 2026 - 11:17 WIB

99.600 Pil Happy Five Disita, WNA Malaysia Diciduk di Kamar Hotel Dumai

TNI AL Amankan Kapal Pengangkut 11 Ribu Ton Nikel di Teluk Weda

12 Februari 2026 - 10:47 WIB

TNI AL Amankan Kapal Pengangkut 11 Ribu Ton Nikel di Teluk Weda

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Sabu 30 Kg di Banyuasin, Empat Orang Ditangkap

11 Februari 2026 - 10:50 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Sabu 30 Kg di Banyuasin, Empat Orang Ditangkap
Trending di Hukum