FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember kembali melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka berinisial SR, yang merupakan rekanan kegiatan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Penahanan dilakukan pada Rabu (29/10) pukul 18.30 WIB setelah SR menjalani pemeriksaan lanjutan di Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jember sejak pagi hari.
“Malam ini satu tersangka yang sebelumnya absen akhirnya memenuhi panggilan dan bersikap kooperatif,” ujar Kepala Kejari Jember, Ichwan Effendi, Rabu (29/10) malam.
Menurut Ichwan, setelah menjalani pemeriksaan maraton dari pagi hingga sore, penyidik memutuskan untuk menahan SR dan membawanya ke Lapas Kelas IIA Jember dengan mengenakan rompi tahanan.
“Penahanan terhadap tersangka SR dilakukan untuk memperlancar proses penyelesaian perkara dan akan berlangsung selama 20 hari, terhitung mulai 29 Oktober hingga 17 November 2025,” jelas Ichwan.
Dengan penahanan SR, lanjutnya, total sudah ada lima tersangka yang dijerat dalam kasus dugaan korupsi Sosraperda ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mempercepat proses penyidikan agar berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan. (DR)
