FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pada KPU Kabupaten Karimun Tahun 2024. Penetapan ini disampaikan setelah dilakukan ekspos perkara pada Rabu, 19 November 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Karimun, Nugraha Adhi Nugroho, menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor: PRIN-02/L.10.12/Fd.2/01/2025 tertanggal 17 Juli 2025.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup,” ujarnya, Rabu (19/11).
Empat tersangka tersebut yakni Sekretaris KPU Karimun sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran berinisial NK, Pejabat Pembuat Komitmen Pengelolaan Dana Hibah AF, Bendahara Pengeluaran Pembantu SY, serta Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa IJ.
Kasus ini bermula ketika KPU Kabupaten Karimun menerima dana hibah dari APBD Tahun 2024 sebesar Rp16,5 miliar.
Dari jumlah tersebut, dana yang direalisasikan hanya Rp15.272.374.126, sementara sisa dana sebesar Rp1.227.625.874 telah dikembalikan ke Kas Daerah Karimun pada 24 Maret 2025.
Dalam proses penyidikan, Tim Jaksa memeriksa sekitar 95 saksi, dua orang ahli, serta berbagai alat bukti surat. Selain itu, penyidik turut menyita sekitar 2.300 item barang bukti.
Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam realisasi dana hibah tersebut yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,5 miliar.
“Dari total realisasi anggaran, terdapat indikasi kuat penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp1,5 miliar,” tegas Nugraha.
Para tersangka disangkakan dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (DR)
