FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Belanja Modal Pengadaan Peralatan dan Jasa pada RSUD Kepahiang Tahun Anggaran 2020 hingga 2021.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepahiang, Nanda Hardika, mengatakan bahwa tersangka tersebut adalah eks Direktur RSUD Kepahiang, dr. Hulman Erikson, yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa menggunakan metode E-Purchasing, berupa dua unit Uninterruptible Power Supply (UPS) pada tahun anggaran 2020 senilai Rp1,495 miliar, serta dua unit UPS tahun anggaran 2021 senilai Rp1,79 miliar, yang seluruhnya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Bahwa terdapat 1 unit UPS tahun anggaran 2020 dan 1 unit UPS tahun anggaran 2021 belum atau tidak pernah dilakukan uji fungsi namun tetap dilakukan pembayaran atau pencairan oleh Direktur RSUD Kepahiang dr. Hulman Erikson selaku PPK dengan memanipulasi dokumen-dokumen kelengkapan pencairan dana,” ungkapnya, dikutip Kamis (13/11).
Nanda menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik tindak pidana khusus menemukan dan memiliki dua alat bukti yang sah berdasarkan hasil penyidikan.
“Bahwa tersangka tidak pernah melaksanakan identifikasi kebutuhan, survei harga, maupun membuat harga perkiraan sendiri (HPS) sehingga akibat dari perbuatan tersebut unit UPS tahun anggaran 2020 dan unit UPS tahun anggaran 2021 pada RSUD Kepahiang rusak dan tidak dapat digunakan,” katanya.
Kasus ini kini tengah memasuki tahap lanjutan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memastikan besaran kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. (DR)
