Menu

Mode Gelap

Daerah · 13 Nov 2025 WIB

Kejari Kepahiang Tetapkan Eks Direktur RSUD Kepahiang Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan UPS


Dok. Penetapan dan Penahanan Tersangka Eks Direktur RSUD Kepahiang Atas Dugaan Korupsi Pengadaan UPS/Foto: Kejari Kepahiang) Perbesar

Dok. Penetapan dan Penahanan Tersangka Eks Direktur RSUD Kepahiang Atas Dugaan Korupsi Pengadaan UPS/Foto: Kejari Kepahiang)

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Belanja Modal Pengadaan Peralatan dan Jasa pada RSUD Kepahiang Tahun Anggaran 2020 hingga 2021.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepahiang, Nanda Hardika, mengatakan bahwa tersangka tersebut adalah eks Direktur RSUD Kepahiang, dr. Hulman Erikson, yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa menggunakan metode E-Purchasing, berupa dua unit Uninterruptible Power Supply (UPS) pada tahun anggaran 2020 senilai Rp1,495 miliar, serta dua unit UPS tahun anggaran 2021 senilai Rp1,79 miliar, yang seluruhnya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Baca Juga :  Kejari Kepulauan Sula Tetapkan 5 Tersangka Korupsi di Dinas Kesehatan dan PUPR

“Bahwa terdapat 1 unit UPS tahun anggaran 2020 dan 1 unit UPS tahun anggaran 2021 belum atau tidak pernah dilakukan uji fungsi namun tetap dilakukan pembayaran atau pencairan oleh Direktur RSUD Kepahiang dr. Hulman Erikson selaku PPK dengan memanipulasi dokumen-dokumen kelengkapan pencairan dana,” ungkapnya, dikutip Kamis (13/11).

Nanda menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik tindak pidana khusus menemukan dan memiliki dua alat bukti yang sah berdasarkan hasil penyidikan.

“Bahwa tersangka tidak pernah melaksanakan identifikasi kebutuhan, survei harga, maupun membuat harga perkiraan sendiri (HPS) sehingga akibat dari perbuatan tersebut unit UPS tahun anggaran 2020 dan unit UPS tahun anggaran 2021 pada RSUD Kepahiang rusak dan tidak dapat digunakan,” katanya.

Baca Juga :  Kejari Sumedang Tetapkan Dua Eks Direksi BUMD Tersangka Dugaan Korupsi Pajak Tambang

Kasus ini kini tengah memasuki tahap lanjutan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memastikan besaran kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. (DR)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Kejati Papua Sita Uang Pengembalian Dana PON XX Papua, Total Capai Rp15 Miliar

6 Desember 2025 - 14:38 WIB

Kejati Papua Sita Uang Pengembalian Dana PON XX Papua, Total Capai Rp15 Miliar

Dugaan Korupsi Program PKBM, Kejari Indramayu Geledah Disdikbud, Sita Dokumen dan Barang Elektronik

6 Desember 2025 - 10:45 WIB

Dugaan Korupsi Program PKBM, Kejari Indramayu Geledah Disdikbud, Sita Dokumen dan Barang Elektronik

Kejati Sulut Geledah Kantor BPBD dan DPRD Sitaro Terkait Dugaan Korupsi Dana Bantuan Erupsi Gunung Ruang

6 Desember 2025 - 08:52 WIB

Kejati Sulut Geledah Kantor BPBD dan DPRD Sitaro Terkait Dugaan Korupsi Dana Bantuan Erupsi Gunung Ruang

Kejari Pandeglang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di BUMD PT LKM Pandeglang Berkah

6 Desember 2025 - 07:22 WIB

Kejari Pandeglang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di BUMD PT LKM Pandeglang Berkah

Kejari Palembang Tetapkan Mantan Kadis Perkimtan dan Direktur CV MMB Sebagai Tersangka Korupsi

5 Desember 2025 - 21:16 WIB

Kejari Palembang Tetapkan Mantan Kadis Perkimtan dan Direktur CV MMB Sebagai Tersangka Korupsi

Kejari Gunungsitoli Komisioner Bawaslu Terkait Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan SPPD

5 Desember 2025 - 16:18 WIB

Kejari Gunungsitoli Komisioner Bawaslu Terkait Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan SPPD
Trending di Daerah