FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang resmi menetapkan DFS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi di bidang perbankan pada salah satu Bank BUMN di Kabupaten Ketapang.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 1 Oktober 2025. Dugaan korupsi tersebut terjadi saat DFS menjabat sebagai pimpinan bank pada periode 2023 hingga 2024.
“Perbuatan tersangka dilakukan dengan modus operandi berupa penarikan dan penyalahgunaan uang setoran dan pelunasan pinjaman, dana titipan klaim asuransi jiwa kredit online, dana advance payment pinjaman, dana simpanan nasabah, dan tempilan pinjaman,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (2/10).
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.473.248.049 atau sekitar Rp1,47 miliar.
Atas tindakannya, DFS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan penyidikan, DFS ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 1 Oktober 2025 di Lapas Kelas IIB Ketapang.
“Kejaksaan Negeri Ketapang menegaskan komitmen untuk mengusut kasus ini secara profesional, berintegritas, dan transparan demi mewujudkan cita-cita pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” tegas pihak Kejari. (DR)
