FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat resmi menetapkan dua pejabat Dinas Pendidikan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard yang menelan anggaran hingga Rp49,9 miliar.
Kedua tersangka yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan yang juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Saiful Abdi (SA) serta Kasi Sarpras Bidang SD, Supriadi (S).
“Keduanya kita tetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait penyimpangan dalam proses pengadaan smartboard tahun anggaran 2024,” ujar Kejari Langkat, Rabu (26/11).
Pengadaan smartboard yang bersumber dari APBD Perubahan ini diketok pada 5 September 2024. RUP tayang 10 September, PPK langsung mengakses e-purchasing pada hari yang sama, surat pesanan terbit 11–12 September, dan barang sudah diserahterimakan pada 23 September 2024. Proyek ini diduga merugikan negara hingga Rp20 miliar.
Keanehan lain muncul karena merek dan tipe barang, yakni ViewSonic VS18472 75 inch, sudah tercantum sejak awal di siRUP. Penyidik melihat adanya kejanggalan bentuk monopoli.
Supriadi juga diduga memainkan peran besar dalam transaksi, meski bukan pejabat penandatangan kontrak. Semua transaksi e-katalog justru menggunakan akun miliknya.
