FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di 82 desa se-Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun anggaran 2024.
Dua tersangka tersebut masing-masing adalah S, Kabid Pemberdayaan Pemerintahan dan Otonomi Desa pada Dinas PMD dan PPA Kabupaten Muratara, serta K, Direktur CV Sugih Jaya Lestari.
Kejari Lubuk Linggau menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti kuat.
“Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” ujar pihak Kejari, pada Selasa (9/12).
Para tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan ekspose perkara, penyidik menyimpulkan adanya keterlibatan keduanya dalam proses pengadaan APAR tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan serta ekspose perkara disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam perkara dimaksud,” tegas penyidik. Hingga saat ini, jumlah saksi yang telah diperiksa mencapai 97 orang.
Dalam konstruksi perkara, tersangka S diduga menggunakan jabatannya untuk mengarahkan dan mengondisikan pembelian APAR pada 82 desa agar membeli pompa portable dari CV Sugih Jaya Lestari.
“Tersangka K selaku Direktur CV Sugih Jaya Lestari telah menyiapkan surat penawaran 1 paket mesin dan peralatan pemadam kebakaran kepada kepala desa se-Kabupaten Muratara dengan harga Rp53.750.000 per desa,” ungkap Kejari.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Muratara, nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp1.177.561.855.
Adapun total anggaran pengadaan APAR untuk 82 desa tersebut sebesar Rp4.410.968.928, dengan anggaran per desa sebesar Rp53.792.304.
Sebagai langkah hukum lanjutan, kedua tersangka kini ditahan. “Untuk dua orang tersangka dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan, mulai 9 Desember 2025 sampai 28 Desember 2025 di Lapas Kelas II Lubuk Linggau,” terang pihak kejaksaan. (DR)
