Menu

Mode Gelap

Daerah · 17 Des 2025 WIB

Kejari Madina Kembali Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Korupsi Dana PSR 2021


Dok. Penetapan Satu Tersangka Dugaan Korupsi Dana PSR 2021/Foto: Kejari Madina) Perbesar

Dok. Penetapan Satu Tersangka Dugaan Korupsi Dana PSR 2021/Foto: Kejari Madina)

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PSR) Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2021. Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat dua Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 17 Desember 2025. Plt Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Yos Arnold Tarigan, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Madina, Jupri Wandy Banjarnahor, menyampaikan bahwa penyidik Tindak Pidana Khusus secara resmi menetapkan AN sebagai tersangka.

“Penyidik Pidsus Kejari Mandailing Natal telah menetapkan AN selaku Ketua Kelompok Tani SY Tahun 2021 di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, sebagai tersangka,” ujar Jupri, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Herianto, Rabu (17/12)

Baca Juga :  Kejari Sinjai Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek IPA SPAM IKK, Rugikan Negara Rp1,18 Miliar

Jupri menjelaskan, penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana PSR Tahun Anggaran 2021 di Kabupaten Mandailing Natal.

“Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menetapkan dan menahan dua tersangka lainnya,” jelasnya.

Adapun dua tersangka yang telah lebih dahulu ditetapkan dan ditahan, masing-masing FL selaku mantan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal, serta MW selaku Petugas Penilai Kemajuan Fisik Kegiatan Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun pada Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal, pada 3 Desember 2025 lalu.

Baca Juga :  Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium

Menurut Jupri, penetapan AN sebagai tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Pidana Khusus memperoleh barang bukti dan alat bukti yang cukup yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan dana PSR.

“Kami menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan program peremajaan kelapa sawit Tahun Anggaran 2021,” tegasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, pada Tahun Anggaran 2021 Kelompok Tani SY yang diketuai oleh AN menerima bantuan Dana PSR dengan pagu anggaran sebesar Rp1.996.722.000 untuk pengerjaan lahan seluas 66,83 hektare dengan jumlah anggota sebanyak 29 orang.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Korban Tewas Tambang Emas Nanggung Bertambah Jadi 11 Orang, Polisi Lakukan Pendalaman

22 Januari 2026 - 17:06 WIB

Korban Tewas Tambang Emas Nanggung Bertambah Jadi 11 Orang, Polisi Lakukan Pendalaman

Kerugian Negara Rp4,16 Miliar dalam Proyek RS Bekokong, Polda Kaltim Sebut Dua Orang Diduga Terlibat

22 Januari 2026 - 16:22 WIB

Kerugian Negara Rp4,16 Miliar dalam Proyek RS Bekokong, Polda Kaltim Sebut Dua Orang Diduga Terlibat

Kejari Padang Lawas Tetapkan Kadis Pertanian dan Ketua Koperasi Tersangka Korupsi Dana PSR

22 Januari 2026 - 07:06 WIB

Kejari Padang Lawas Tetapkan Kadis Pertanian dan Ketua Koperasi Tersangka Korupsi Dana PSR

Kejari Kotamobagu Geledah Kantor Kesbangpol dan Bawaslu Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp7,6 Miliar

21 Januari 2026 - 13:18 WIB

Kejari Kotamobagu Geledah Kantor Kesbangpol dan Bawaslu Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp7,6 Miliar

Kejati Papua Barat Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dermaga Apung Marampa

21 Januari 2026 - 08:55 WIB

Kejati Papua Barat Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dermaga Apung Marampa

Kejati Lampung Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Sekretariat DPRD Lampung Utara

20 Januari 2026 - 13:53 WIB

Kejati Lampung Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Sekretariat DPRD Lampung Utara
Trending di Daerah