FaktaID.net – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PSR) Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2021. Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat dua Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 17 Desember 2025. Plt Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Yos Arnold Tarigan, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Madina, Jupri Wandy Banjarnahor, menyampaikan bahwa penyidik Tindak Pidana Khusus secara resmi menetapkan AN sebagai tersangka.
“Penyidik Pidsus Kejari Mandailing Natal telah menetapkan AN selaku Ketua Kelompok Tani SY Tahun 2021 di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, sebagai tersangka,” ujar Jupri, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Herianto, Rabu (17/12)
Jupri menjelaskan, penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana PSR Tahun Anggaran 2021 di Kabupaten Mandailing Natal.
“Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menetapkan dan menahan dua tersangka lainnya,” jelasnya.
Adapun dua tersangka yang telah lebih dahulu ditetapkan dan ditahan, masing-masing FL selaku mantan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal, serta MW selaku Petugas Penilai Kemajuan Fisik Kegiatan Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun pada Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal, pada 3 Desember 2025 lalu.
Menurut Jupri, penetapan AN sebagai tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Pidana Khusus memperoleh barang bukti dan alat bukti yang cukup yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan dana PSR.
“Kami menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan program peremajaan kelapa sawit Tahun Anggaran 2021,” tegasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, pada Tahun Anggaran 2021 Kelompok Tani SY yang diketuai oleh AN menerima bantuan Dana PSR dengan pagu anggaran sebesar Rp1.996.722.000 untuk pengerjaan lahan seluas 66,83 hektare dengan jumlah anggota sebanyak 29 orang.
