FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Barat Daya resmi menetapkan bendahara pengeluaran Dinas Pendidikan Maluku Barat Daya berinisial MR(50) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran pajak sertifikasi guru dan pajak lainnya pada Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Barat Daya tahun 2011–2014.
“Selasa tanggal 23 September 2025, Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya menetapkan tersangka berinisial MR (50) atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembayaran Pajak Sertifikasi Guru dan Pajak Lainnya pada Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2011-2014,” ungkap pihak Kejari dalam keterangannya, dilansir Kamis (25/9).
MR diduga secara melawan hukum tidak melaksanakan pengelolaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban kas pada Bendahara Pendidikan Kabupaten Maluku Barat Daya. Akibatnya, penyetoran pajak tidak tertib dan berujung pada perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun suatu korporasi.
“Tindakan tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp578.438.779,22 (lima ratus tujuh puluh delapan juta empat ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan rupiah dua puluh dua rupiah),” jelasnya.
Dalam perkara ini, penyidik Kejari Maluku Barat Daya telah mengumpulkan 132 barang bukti dan memeriksa 16 orang saksi.
“Untuk kepentingan proses penyidikan kepada tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kelas IIA Ambon,” tegas pihak Kejari.(DR)
