Menu

Mode Gelap

Daerah · 23 Des 2025 WIB

Kejari Mataram Kembali Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Aset Tanah Lombok Barat


Dok. Penahanan Tersangka MA atas  Kasus Korupsi Aset Tanah Lombok Barat/Foto: Kejari Mataram) Perbesar

Dok. Penahanan Tersangka MA atas Kasus Korupsi Aset Tanah Lombok Barat/Foto: Kejari Mataram)

FaktaID.net — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram kembali melakukan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial MA, pihak swasta, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait aset tanah pertanian milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat yang berlokasi di Desa Bagik Polak. Penahanan tersebut dilakukan pada Senin, 22 Desember 2025.

“Penahanan terhadap tersangka MA dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi aset tanah pertanian milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat yang berada di Desa Bagik Polak,” ujar pihak Kejaksaan Negeri Mataram dalam keterangannya, dikutip Selasa (23/12).

Baca Juga :  Kejari Kota Pasuruan Tahan Dua Kepala PKBM Terkait Dugaan Korupsi Dana BOP

Berdasarkan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan para tersangka dalam perkara ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp958.133.000 atau sembilan ratus lima puluh delapan juta seratus tiga puluh tiga ribu rupiah.

Dalam penanganan perkara tersebut, Kejari Mataram sebelumnya juga telah menahan dua tersangka lainnya, yakni Amir Amrain Putra (AAP) selaku Kepala Desa Bagik Polak serta BMF, Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat.

Baca Juga :  Kejari Banggai Laut Geledah Kantor PMDes dan P3A Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

Tersangka MA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kejaksaan Negeri Mataram berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya penegakan hukum serta pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejari Mataram,” tegas pihak Kejaksaan. (DR)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Tragedi Asap Maut Tambang Antam Bogor, Satgas PKH Diminta Turun Tangan

15 Januari 2026 - 21:02 WIB

Tragedi Asap Maut Tambang Antam Bogor, Satgas PKH Diminta Turun Tangan

Kejari Indramayu Tetapkan ASN Disdikbud Tersangka Korupsi Dana PKBM 2023, Negara Rugi Rp1,4 Miliar

15 Januari 2026 - 18:08 WIB

Kejari Indramayu Tetapkan ASN Disdikbud Tersangka Korupsi Dana PKBM 2023, Negara Rugi Rp1,4 Miliar

Kejari Pelalawan Tetapkan 15 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp34 Miliar

15 Januari 2026 - 17:01 WIB

Kejari Pelalawan Tetapkan 15 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp34 Miliar

Kejari Bangka Selatan Tetapkan Anak Mantan Bupati sebagai Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah

15 Januari 2026 - 10:10 WIB

Kejari Bangka Selatan Tetapkan Anak Mantan Bupati sebagai Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah

Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium

14 Januari 2026 - 09:41 WIB

Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium

Pembangunan Pabrik Bioavtur di Banyuasin Masuki Tahap Akhir Persiapan, Ground Breaking Dijadwalkan 20 Januari 2026

14 Januari 2026 - 09:20 WIB

Pembangunan Pabrik Bioavtur di Banyuasin Masuki Tahap Akhir Persiapan, Ground Breaking Dijadwalkan 20 Januari 2026
Trending di Daerah