FaktaID.net — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram kembali melakukan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial MA, pihak swasta, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait aset tanah pertanian milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat yang berlokasi di Desa Bagik Polak. Penahanan tersebut dilakukan pada Senin, 22 Desember 2025.
“Penahanan terhadap tersangka MA dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi aset tanah pertanian milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat yang berada di Desa Bagik Polak,” ujar pihak Kejaksaan Negeri Mataram dalam keterangannya, dikutip Selasa (23/12).
Berdasarkan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan para tersangka dalam perkara ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp958.133.000 atau sembilan ratus lima puluh delapan juta seratus tiga puluh tiga ribu rupiah.
Dalam penanganan perkara tersebut, Kejari Mataram sebelumnya juga telah menahan dua tersangka lainnya, yakni Amir Amrain Putra (AAP) selaku Kepala Desa Bagik Polak serta BMF, Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat.
Tersangka MA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kejaksaan Negeri Mataram berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya penegakan hukum serta pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejari Mataram,” tegas pihak Kejaksaan. (DR)
