FaktaID.net – Kota Metro. Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Penanganan Long Segment Peningkatan/Rekonstruksi Jalan Dr. Soetomo yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro.
Penetapan dan penahanan kedua tersangka dilakukan pada Selasa, 11 November 2025. Mereka masing-masing berinisial RKS, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan J, selaku konsultan pengawas proyek tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Metro, Puji Rahmadian, menjelaskan bahwa nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek tersebut mencapai lebih dari satu miliar rupiah.
“Berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh auditor pada Kejaksaan Tinggi Lampung, jumlah kerugian negara mencapai Rp1.066.845.678,” ujar Puji, Selasa (11/11) malam.
Puji menambahkan, terhadap tersangka RKS dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rutan Kelas IIA Metro selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 11 November 2025 hingga 30 November 2025.
“Untuk tersangka RKS dilakukan penahanan di Rutan Klas IIA Metro, sementara tersangka J tidak dilakukan penahanan karena sudah menjadi tahanan perkara lain di Kejaksaan Negeri Lampung Timur,” jelasnya.
Kejaksaan menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. (DR)
