FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa yang direalisasikan melalui mekanisme ganti uang persediaan (GU) di Sekretariat Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2023. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 22 Desember 2025.
Tersangka berinisial WH yang menjabat sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Muna Barat tahun 2023. Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muna, La Ode Fariadin, mengungkapkan bahwa tersangka diduga lalai dalam menjalankan tugas verifikasi administrasi keuangan.
“Selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan, tersangka menandatangani lembar verifikasi dan surat pernyataan kelengkapan dokumen SPP-GU tanpa terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap kebenaran Surat Pertanggungjawaban Mutlak, SPP-UP, dan SPP-GU,” ujar La Ode Fariadin, dikutip Selasa (23/12).
Ia menjelaskan, tersangka juga menerima uang perjalanan dinas fiktif sebesar Rp3 juta yang diajukan oleh bendahara pengeluaran tanpa memastikan kebenaran bukti pertanggungjawaban keuangan.
“Uang sebesar Rp3 juta tersebut telah kami sita dan dititipkan ke rekening penampungan lainnya untuk selanjutnya dijadikan barang bukti di persidangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, La Ode Fariadin menyebutkan bahwa perbuatan tersangka WH dilakukan bersama tersangka lainnya, yakni bendahara pengeluaran dan pengguna anggaran. Tindakan tersebut dinilai melawan hukum dan mengakibatkan kerugian keuangan negara yang cukup besar.
“Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,2 miliar,” tegasnya.
Saat ini, tersangka WH telah dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari, terhitung mulai 22 Desember 2025 sampai dengan 10 Januari 2026 di Rutan Kelas II B Raha. (DR)
