Menu

Mode Gelap

Daerah · 23 Des 2025 WIB

Kejari Muna Tetapkan PPK Setda Muna Barat Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Rp1,2 Miliar


Dok. Tersangka PPK Setda Muna Barat Berinisial WH/Foto: Kejari Muna) Perbesar

Dok. Tersangka PPK Setda Muna Barat Berinisial WH/Foto: Kejari Muna)

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa yang direalisasikan melalui mekanisme ganti uang persediaan (GU) di Sekretariat Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2023. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 22 Desember 2025.

Tersangka berinisial WH yang menjabat sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Muna Barat tahun 2023. Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muna, La Ode Fariadin, mengungkapkan bahwa tersangka diduga lalai dalam menjalankan tugas verifikasi administrasi keuangan.

“Selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan, tersangka menandatangani lembar verifikasi dan surat pernyataan kelengkapan dokumen SPP-GU tanpa terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap kebenaran Surat Pertanggungjawaban Mutlak, SPP-UP, dan SPP-GU,” ujar La Ode Fariadin, dikutip Selasa (23/12).

Baca Juga :  Kejati Sultra Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kantor Penghubung Sultra Jakarta

Ia menjelaskan, tersangka juga menerima uang perjalanan dinas fiktif sebesar Rp3 juta yang diajukan oleh bendahara pengeluaran tanpa memastikan kebenaran bukti pertanggungjawaban keuangan.

“Uang sebesar Rp3 juta tersebut telah kami sita dan dititipkan ke rekening penampungan lainnya untuk selanjutnya dijadikan barang bukti di persidangan,” jelasnya.

Lebih lanjut, La Ode Fariadin menyebutkan bahwa perbuatan tersangka WH dilakukan bersama tersangka lainnya, yakni bendahara pengeluaran dan pengguna anggaran. Tindakan tersebut dinilai melawan hukum dan mengakibatkan kerugian keuangan negara yang cukup besar.

Baca Juga :  Kajari Binjai Pimpin Langsung Geledah Kantor Dinas PUTR Terkait Kasus Korupsi DBH Sawit

“Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,2 miliar,” tegasnya.

Saat ini, tersangka WH telah dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari, terhitung mulai 22 Desember 2025 sampai dengan 10 Januari 2026 di Rutan Kelas II B Raha. (DR)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Tragedi Asap Maut Tambang Antam Bogor, Satgas PKH Diminta Turun Tangan

15 Januari 2026 - 21:02 WIB

Tragedi Asap Maut Tambang Antam Bogor, Satgas PKH Diminta Turun Tangan

Kejari Indramayu Tetapkan ASN Disdikbud Tersangka Korupsi Dana PKBM 2023, Negara Rugi Rp1,4 Miliar

15 Januari 2026 - 18:08 WIB

Kejari Indramayu Tetapkan ASN Disdikbud Tersangka Korupsi Dana PKBM 2023, Negara Rugi Rp1,4 Miliar

Kejari Pelalawan Tetapkan 15 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp34 Miliar

15 Januari 2026 - 17:01 WIB

Kejari Pelalawan Tetapkan 15 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp34 Miliar

Kejari Bangka Selatan Tetapkan Anak Mantan Bupati sebagai Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah

15 Januari 2026 - 10:10 WIB

Kejari Bangka Selatan Tetapkan Anak Mantan Bupati sebagai Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah

Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium

14 Januari 2026 - 09:41 WIB

Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium

Pembangunan Pabrik Bioavtur di Banyuasin Masuki Tahap Akhir Persiapan, Ground Breaking Dijadwalkan 20 Januari 2026

14 Januari 2026 - 09:20 WIB

Pembangunan Pabrik Bioavtur di Banyuasin Masuki Tahap Akhir Persiapan, Ground Breaking Dijadwalkan 20 Januari 2026
Trending di Daerah