FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.
Penggeledahan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 16 Desember 2025. Adapun tiga lokasi yang digeledah yakni Kantor SMK Negeri 1 Teluk Dalam, rumah Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Teluk Dalam, serta rumah Bendahara SMK Negeri 1 Teluk Dalam.
Langkah penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan atas dugaan penyalahgunaan Dana BOS yang diduga terjadi sejak September 2023 hingga Juni 2025.
Penyidik Kejari Nias Selatan berupaya mengumpulkan alat bukti guna mengungkap secara jelas alur pengelolaan dan penggunaan dana pendidikan tersebut.
Dalam kegiatan penggeledahan, tim penyidik Kejari Nias Selatan mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan pengelolaan Dana BOS.
Barang bukti tersebut selanjutnya akan diteliti dan didalami untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang sedang ditangani.
Hingga saat ini, Kejari Nias Selatan masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan penyidikan guna menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi Dana BOS di SMK Negeri 1 Teluk Dalam. (DR)
