Menu

Mode Gelap

Daerah · 8 Jan 2026 WIB

Kejari Ogan Ilir Tetapkan Anggota DPRD Dari Partai Gerindra Tersangka Kasus Penyerobotan Tanah Negara


Dok. Kejari Ogan Ilir Tetapkan Anggota DPRD Dari Partai Gerindra Tersangka Kasus Penyerobotan Tanah Negara Perbesar

Dok. Kejari Ogan Ilir Tetapkan Anggota DPRD Dari Partai Gerindra Tersangka Kasus Penyerobotan Tanah Negara

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir resmi menetapkan anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir, berinisial YS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan tanah negara di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 7 Januari 2026, setelah tim penyidik Kejari Ogan Ilir melakukan pemeriksaan intensif dan menggelar perkara.

“Yang bersangkutan sebelumnya kami periksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, kami simpulkan telah cukup bukti sehingga statusnya kami tingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kejari Ogan Ilir, pada Rabu (7/1).

Baca Juga :  Dedi Mulyadi Bakal Proses Hukum Oknum Yang Potong Uang Kompensasi Sopir Angkot

YS diduga menerbitkan surat pengakuan hak (SPH) atas lahan milik negara seluas kurang lebih 1.400 hektare. Lahan tersebut kemudian diperjualbelikan kepada berbagai pihak, yang menyebabkan kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp 10,5 miliar.

“Modusnya, tersangka menerbitkan surat pengakuan hak atas lahan negara, kemudian lahan itu diperjualbelikan. Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sekitar Rp 10,5 miliar,” jelas pihak kejaksaan.

Adapun lahan negara yang diduga diserobot tersebut tersebar di beberapa wilayah, yakni di Desa Bakung, Desa Pulau Kabal, dan Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Selain itu, terdapat satu lokasi lahan lainnya di Desa Kayuara Batu, Kabupaten Muara Enim.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Mualem Soroti Penetapan Empat Pulau Aceh ke Sumut: "Itu Kewenangan Aceh"

Terhadap tersangka, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 7 Januari 2026 hingga 26 Januari 2026 di Rutan Pakjo Palembang.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka kami tahan selama 20 hari di Rutan Pakjo Palembang,” tegasnya.

Diketahui, YS saat ini masih berstatus sebagai anggota aktif DPRD Kabupaten Ogan Ilir dan sempat maju dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 melalui Partai Gerindra.

Baca Juga :  Kejari Kupang Tahan Mantan Kadis PUPR Terkait Dugaan Korupsi Proyek Sumur Bor

Dalam proses penyidikan, Kejari Ogan Ilir telah memeriksa sebanyak 62 orang saksi.

“Sampai hari ini, sudah 62 saksi yang kami periksa, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru dalam perkara ini,” pungkasnya. (DR)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Korban Tewas Tambang Emas Nanggung Bertambah Jadi 11 Orang, Polisi Lakukan Pendalaman

22 Januari 2026 - 17:06 WIB

Korban Tewas Tambang Emas Nanggung Bertambah Jadi 11 Orang, Polisi Lakukan Pendalaman

Kerugian Negara Rp4,16 Miliar dalam Proyek RS Bekokong, Polda Kaltim Sebut Dua Orang Diduga Terlibat

22 Januari 2026 - 16:22 WIB

Kerugian Negara Rp4,16 Miliar dalam Proyek RS Bekokong, Polda Kaltim Sebut Dua Orang Diduga Terlibat

Kejari Padang Lawas Tetapkan Kadis Pertanian dan Ketua Koperasi Tersangka Korupsi Dana PSR

22 Januari 2026 - 07:06 WIB

Kejari Padang Lawas Tetapkan Kadis Pertanian dan Ketua Koperasi Tersangka Korupsi Dana PSR

Kejari Kotamobagu Geledah Kantor Kesbangpol dan Bawaslu Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp7,6 Miliar

21 Januari 2026 - 13:18 WIB

Kejari Kotamobagu Geledah Kantor Kesbangpol dan Bawaslu Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp7,6 Miliar

Kejati Papua Barat Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dermaga Apung Marampa

21 Januari 2026 - 08:55 WIB

Kejati Papua Barat Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dermaga Apung Marampa

Kejati Lampung Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Sekretariat DPRD Lampung Utara

20 Januari 2026 - 13:53 WIB

Kejati Lampung Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Sekretariat DPRD Lampung Utara
Trending di Daerah