Menu

Mode Gelap

Daerah · 9 Jan 2026 WIB

Kejari OKI Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi KUR BSI, Negara Rugi Rp 9,5 Miliar


Dok. Penahanan Kedua Tersangka Dugaan Korupsi KUR BSI/Foto: Kejari OKI) Perbesar

Dok. Penahanan Kedua Tersangka Dugaan Korupsi KUR BSI/Foto: Kejari OKI)

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Tulang Bawang Unit 2 periode 2022–2023. Penetapan tersebut dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri OKI, H. Sumantri, didampingi Kepala Seksi Intelijen Agung Setiawan dan Kepala Seksi Pidana Khusus Parid Purnomo, menyampaikan kepada awak media bahwa dari hasil penyidikan ditemukan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp 9.564.522.131,71.

“Dana tersebut seharusnya diperuntukkan bagi para petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI,” ujar Kajari, dikutip Jumat (9/1).

Baca Juga :  Oknum Pejabat Singapura Diduga Sekap dan Lecehkan WNI, WPM Indonesia Lapor ke Polisi

Adapun tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial SS selaku Komisaris Utama sekaligus pengelola keuangan PT Karomah Ilahi Mandira, Ln selaku Sekretaris PT Karomah Ilahi Mandira, serta Sn yang menjabat sebagai Micro Relationship Manager BSI KCP Tulang Bawang Unit 2 pada tahun 2022.

Menurut H. Sumantri, penetapan ketiganya sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah terkait keterlibatan mereka dalam perkara korupsi KUR tersebut.

Dalam pelaksanaannya, para tersangka diduga menjalankan modus operandi yang terstruktur dan sistematis. Pengajuan kredit yang secara administratif tidak memenuhi persyaratan tetap disetujui oleh tersangka Sn.

Baca Juga :  Kejati Papua Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Rp43 Miliar di LPMP Papua

Dana yang berhasil dicairkan kemudian dialirkan ke rekening perusahaan pribadi milik tersangka SS. Sementara itu, buku tabungan para petani justru dikuasai oleh pihak tertentu.

“Ini jelas melanggar ketentuan, di mana dana subsidi KUR tidak diperbolehkan dicairkan kepada korporasi,” tegas Kajari.

Pihak Kejaksaan menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut. (DR)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Korban Tewas Tambang Emas Nanggung Bertambah Jadi 11 Orang, Polisi Lakukan Pendalaman

22 Januari 2026 - 17:06 WIB

Korban Tewas Tambang Emas Nanggung Bertambah Jadi 11 Orang, Polisi Lakukan Pendalaman

Kerugian Negara Rp4,16 Miliar dalam Proyek RS Bekokong, Polda Kaltim Sebut Dua Orang Diduga Terlibat

22 Januari 2026 - 16:22 WIB

Kerugian Negara Rp4,16 Miliar dalam Proyek RS Bekokong, Polda Kaltim Sebut Dua Orang Diduga Terlibat

Kejari Padang Lawas Tetapkan Kadis Pertanian dan Ketua Koperasi Tersangka Korupsi Dana PSR

22 Januari 2026 - 07:06 WIB

Kejari Padang Lawas Tetapkan Kadis Pertanian dan Ketua Koperasi Tersangka Korupsi Dana PSR

Kejari Kotamobagu Geledah Kantor Kesbangpol dan Bawaslu Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp7,6 Miliar

21 Januari 2026 - 13:18 WIB

Kejari Kotamobagu Geledah Kantor Kesbangpol dan Bawaslu Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp7,6 Miliar

Kejati Papua Barat Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dermaga Apung Marampa

21 Januari 2026 - 08:55 WIB

Kejati Papua Barat Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dermaga Apung Marampa

Kejati Lampung Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Sekretariat DPRD Lampung Utara

20 Januari 2026 - 13:53 WIB

Kejati Lampung Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Sekretariat DPRD Lampung Utara
Trending di Daerah