FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Tulang Bawang Unit 2 periode 2022–2023. Penetapan tersebut dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, H. Sumantri, didampingi Kepala Seksi Intelijen Agung Setiawan dan Kepala Seksi Pidana Khusus Parid Purnomo, menyampaikan kepada awak media bahwa dari hasil penyidikan ditemukan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp 9.564.522.131,71.
“Dana tersebut seharusnya diperuntukkan bagi para petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI,” ujar Kajari, dikutip Jumat (9/1).
Adapun tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial SS selaku Komisaris Utama sekaligus pengelola keuangan PT Karomah Ilahi Mandira, Ln selaku Sekretaris PT Karomah Ilahi Mandira, serta Sn yang menjabat sebagai Micro Relationship Manager BSI KCP Tulang Bawang Unit 2 pada tahun 2022.
Menurut H. Sumantri, penetapan ketiganya sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah terkait keterlibatan mereka dalam perkara korupsi KUR tersebut.
Dalam pelaksanaannya, para tersangka diduga menjalankan modus operandi yang terstruktur dan sistematis. Pengajuan kredit yang secara administratif tidak memenuhi persyaratan tetap disetujui oleh tersangka Sn.
Dana yang berhasil dicairkan kemudian dialirkan ke rekening perusahaan pribadi milik tersangka SS. Sementara itu, buku tabungan para petani justru dikuasai oleh pihak tertentu.
“Ini jelas melanggar ketentuan, di mana dana subsidi KUR tidak diperbolehkan dicairkan kepada korporasi,” tegas Kajari.
Pihak Kejaksaan menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut. (DR)
