FaktaID.net – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi paket pekerjaan konstruksi Penanganan Banjir Sungai Asem Gandok Grindulu dan anak sungainya Tahun Anggaran 2021.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 23 Desember 2025. Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial S, Direktur PT CAPK Banyuwangi selaku pelaksana proyek, dan T, Kepala Cabang PT WPU Jawa Timur selaku konsultan supervisi.
Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan, Budi Nugraha, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup melalui proses gelar perkara pada Selasa, 23 Desember 2025,” ujar Budi Nugraha.
Ia menjelaskan, proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2021 tersebut memiliki nilai kontrak konstruksi sebesar Rp9,52 miliar, sementara kontrak supervisi mencapai Rp890,4 juta.
Meski pembayaran telah dilakukan secara penuh, penyidik menemukan sejumlah penyimpangan serius dalam pelaksanaannya.
“Penyidik menemukan ketidaksesuaian antara perencanaan dengan pelaksanaan teknis di lapangan, serta pekerjaan yang diserahterimakan tidak sesuai dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis,” ungkapnya.
