FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Tahun Anggaran 2023. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, (21/1).
Dua tersangka tersebut berinisial FA selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Padang Lawas dan MH yang merupakan pendiri sekaligus Ketua Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana PSR yang dikelola koperasi tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Suemarlin Halomoan Ritonga, mengatakan tim penyelidik tindak pidana khusus telah menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana program tersebut.
“Tim penyelidik tindak pidana khusus telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana Program Peremajaan Sawit Rakyat pada Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri Tahun 2023,” ujar Suemarlin.
Dalam perkara ini, total anggaran Program PSR Tahun 2023 di Kabupaten Padang Lawas tercatat sebesar Rp3.342.150.000. Dana tersebut disimpan pada rekening BRI Escrow atas nama Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri dan tercantum dalam kwitansi pembayaran tertanggal 21 November 2023.
Berdasarkan hasil perhitungan Tim Ahli Keuangan Independen melalui Laporan Akuntan Publik ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.275.280.203. Kerugian tersebut berasal dari penyaluran fasilitas PSR kepada 45 orang yang bukan merupakan anggota koperasi, dengan metode penghitungan total loss.
Sebagai langkah penyelamatan keuangan negara, penyidik telah menyita dana sebesar Rp1.753.832.382 yang tersimpan dalam rekening BRI Escrow koperasi. Selain itu, terdapat dana kelebihan pembayaran sebesar Rp109.022.080 yang sebelumnya dikembalikan oleh CV Pagadih Rokan Mandiri. Dari jumlah tersebut, Rp9 juta telah digunakan oleh tersangka MH, sehingga sisa dana yang disita sebesar Rp100.022.080.
Dengan demikian, total dana yang berhasil disita oleh penyidik mencapai Rp1.853.854.462. Uang sitaan tersebut telah diperlihatkan di hadapan para pihak terkait sebagai bagian dari proses hukum.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (DR)
