FaktaID.net – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 29 Desember 2025. Kedua tersangka masing-masing berinisial AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas PUPR Kota Pagar Alam, serta YA yang berperan sebagai Konsultan Pengawas.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pagar Alam, Ira Febrina, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
“Dalam penyidikan tersebut telah ditemukan dan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah, serta telah ditemukannya perbuatan melawan hukum,” ujar Ira Febrina dalam keterangannya, dikutip Selasa (30/12).
Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan, perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara yang tidak sedikit.
“Ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp523.628.719,38 berdasarkan hasil audit yang dihitung oleh BPKP Sumatera Selatan,” katanya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, AS dan YA telah lebih dulu diperiksa sebagai saksi. Namun, dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan keterlibatan keduanya dalam perkara tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan serta hasil gelar perkara, disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud,” jelas Ira.
Untuk kedua tersangka dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 29 Desember 2025 sampai dengan 17 Januari 2026 di Lapas Kelas III Pagar Alam.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pagar Alam telah lebih dulu menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus yang sama. Ketiganya masing-masing berinisial D, yang merupakan mantan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kota Pagar Alam, serta dua pihak ketiga berinisial H dan DI.
Penyidikan perkara dugaan korupsi pelebaran bahu Jalan Ratu Seriun ini masih terus berlanjut, dan Kejari Pagar Alam tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam pengembangan kasus tersebut. (DR)
