Menu

Mode Gelap

Daerah · 30 Des 2025 WIB

Kejari Pagar Alam Tetapkan Dua Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun


Dok. Dua Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun/Foto: Kejari Pagar Alam) Perbesar

Dok. Dua Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun/Foto: Kejari Pagar Alam)

FaktaID.net – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 29 Desember 2025. Kedua tersangka masing-masing berinisial AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas PUPR Kota Pagar Alam, serta YA yang berperan sebagai Konsultan Pengawas.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pagar Alam, Ira Febrina, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

Baca Juga :  Bupati Tabalong Dua Periode Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi BOKAR

“Dalam penyidikan tersebut telah ditemukan dan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah, serta telah ditemukannya perbuatan melawan hukum,” ujar Ira Febrina dalam keterangannya, dikutip Selasa (30/12).

Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan, perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara yang tidak sedikit.

“Ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp523.628.719,38 berdasarkan hasil audit yang dihitung oleh BPKP Sumatera Selatan,” katanya.

Baca Juga :  Kejari Pulau Taliabu Tahan Tersangka ke-3 Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemkab Taliabu

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, AS dan YA telah lebih dulu diperiksa sebagai saksi. Namun, dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan keterlibatan keduanya dalam perkara tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan serta hasil gelar perkara, disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud,” jelas Ira.

Untuk kedua tersangka dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 29 Desember 2025 sampai dengan 17 Januari 2026 di Lapas Kelas III Pagar Alam.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pagar Alam telah lebih dulu menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus yang sama. Ketiganya masing-masing berinisial D, yang merupakan mantan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kota Pagar Alam, serta dua pihak ketiga berinisial H dan DI.

Baca Juga :  Kejari Serang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Bantuan Ternak Sapi Kementan

Penyidikan perkara dugaan korupsi pelebaran bahu Jalan Ratu Seriun ini masih terus berlanjut, dan Kejari Pagar Alam tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam pengembangan kasus tersebut. (DR)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Korban Tewas Tambang Emas Nanggung Bertambah Jadi 11 Orang, Polisi Lakukan Pendalaman

22 Januari 2026 - 17:06 WIB

Korban Tewas Tambang Emas Nanggung Bertambah Jadi 11 Orang, Polisi Lakukan Pendalaman

Kerugian Negara Rp4,16 Miliar dalam Proyek RS Bekokong, Polda Kaltim Sebut Dua Orang Diduga Terlibat

22 Januari 2026 - 16:22 WIB

Kerugian Negara Rp4,16 Miliar dalam Proyek RS Bekokong, Polda Kaltim Sebut Dua Orang Diduga Terlibat

Kejari Padang Lawas Tetapkan Kadis Pertanian dan Ketua Koperasi Tersangka Korupsi Dana PSR

22 Januari 2026 - 07:06 WIB

Kejari Padang Lawas Tetapkan Kadis Pertanian dan Ketua Koperasi Tersangka Korupsi Dana PSR

Kejari Kotamobagu Geledah Kantor Kesbangpol dan Bawaslu Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp7,6 Miliar

21 Januari 2026 - 13:18 WIB

Kejari Kotamobagu Geledah Kantor Kesbangpol dan Bawaslu Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp7,6 Miliar

Kejati Papua Barat Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dermaga Apung Marampa

21 Januari 2026 - 08:55 WIB

Kejati Papua Barat Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dermaga Apung Marampa

Kejati Lampung Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Sekretariat DPRD Lampung Utara

20 Januari 2026 - 13:53 WIB

Kejati Lampung Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Sekretariat DPRD Lampung Utara
Trending di Daerah