Menu

Mode Gelap

Daerah · 17 Des 2025 WIB

Kejari Ponorogo Geledah Kantor Dinsos P3A Terkait Dugaan Korupsi Bansos 2023–2024


Dok. Penyidik Kejari Ponorogo Penggeledahan di Kantor Dinsos P3A Kabupaten Ponorogo/Foto: Kejari Ponorogo) Perbesar

Dok. Penyidik Kejari Ponorogo Penggeledahan di Kantor Dinsos P3A Kabupaten Ponorogo/Foto: Kejari Ponorogo)

FaktaID.net — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Ponorogo, Selasa, 16 Desember 2025. Penggeledahan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial tahun anggaran 2023 dan 2024.

Tim penyidik Kejari Ponorogo menyasar sejumlah ruangan, di antaranya bidang fakir miskin dan pemberdayaan sosial, serta bidang perlindungan dan jaminan sosial.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.

Baca Juga :  Kejari Kota Tangerang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo

“Penyitaan dilakukan terhadap dokumen dan barang-barang yang berkaitan dengan proses penyidikan. Selanjutnya, barang-barang yang telah disita kami lakukan pengamanan dan penelitian,” ungkap Kejari Ponorogo dalam keterangannya, dikutip Rabu (17/12).

Selain menyita dokumen, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami perkara dugaan korupsi bantuan sosial tersebut. Hingga saat ini, sedikitnya empat orang saksi telah dimintai keterangan oleh tim penyidik.

“Pemeriksaan saksi masih terus berlanjut untuk mengungkap peran pihak-pihak yang terkait dalam perkara ini,” tambah Kejari Ponorogo.

Baca Juga :  Kejati Bengkulu Tahan Tersangka ke-7 dan 8 Kasus Kredit PT Desaria Plantation Mining

Sementara itu, terkait nilai kerugian negara, pihak Kejari menyatakan masih dalam tahap pendalaman. “Untuk kerugian negara, saat ini masih kami dalami bersama tim,” pungkasnya.

Kejari Ponorogo menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (DR)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Korban Tewas Tambang Emas Nanggung Bertambah Jadi 11 Orang, Polisi Lakukan Pendalaman

22 Januari 2026 - 17:06 WIB

Korban Tewas Tambang Emas Nanggung Bertambah Jadi 11 Orang, Polisi Lakukan Pendalaman

Kerugian Negara Rp4,16 Miliar dalam Proyek RS Bekokong, Polda Kaltim Sebut Dua Orang Diduga Terlibat

22 Januari 2026 - 16:22 WIB

Kerugian Negara Rp4,16 Miliar dalam Proyek RS Bekokong, Polda Kaltim Sebut Dua Orang Diduga Terlibat

Kejari Padang Lawas Tetapkan Kadis Pertanian dan Ketua Koperasi Tersangka Korupsi Dana PSR

22 Januari 2026 - 07:06 WIB

Kejari Padang Lawas Tetapkan Kadis Pertanian dan Ketua Koperasi Tersangka Korupsi Dana PSR

Kejari Kotamobagu Geledah Kantor Kesbangpol dan Bawaslu Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp7,6 Miliar

21 Januari 2026 - 13:18 WIB

Kejari Kotamobagu Geledah Kantor Kesbangpol dan Bawaslu Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp7,6 Miliar

Kejati Papua Barat Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dermaga Apung Marampa

21 Januari 2026 - 08:55 WIB

Kejati Papua Barat Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dermaga Apung Marampa

Kejati Lampung Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Sekretariat DPRD Lampung Utara

20 Januari 2026 - 13:53 WIB

Kejati Lampung Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Sekretariat DPRD Lampung Utara
Trending di Daerah