Menu

Mode Gelap

Daerah · 28 Nov 2025 WIB

Kejari Pulau Taliabu Tetapkan Satu Orang Tersangka Korupsi Dana Penyertaan Modal


Dok. Penetapan dan Penahanan Direktur Umum PT Taliabu Jaya Mandiri/Foto: Kejari Pulau Taliabu) Perbesar

Dok. Penetapan dan Penahanan Direktur Umum PT Taliabu Jaya Mandiri/Foto: Kejari Pulau Taliabu)

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu resmi menetapkan Direktur Umum PT Taliabu Jaya Mandiri berinisial YR sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana penyertaan modal Perusahaan Daerah Tahun Anggaran 2020. Penetapan tersebut diumumkan pada Jumat, 28 November 2025.

Kejari Pulau Taliabu menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, kerugian keuangan negara akibat dugaan penyimpangan tersebut mencapai Rp1,5 miliar.

Baca Juga :  Kejati Sulbar Tahan Kepala Dinas Kabupaten Mamasa Terkait Dugaan Korupsi Pasar Rakyat

“LHP BPK-RI menyebutkan adanya kerugian negara sebesar satu miliar lima ratus juta rupiah,” jelas pihak Kejari, dalam keterangannya, Jumat (28/11).

YR dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair, YR dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejari Pulau Taliabu menegaskan bahwa penetapan tersangka YR merupakan lanjutan dari pengungkapan perkara yang telah lebih dulu menjerat tiga orang lainnya.

Baca Juga :  Lima Kali Masuk Penjara, Residivis di Bogor Kembali Ditangkap Usai Aniaya Korban Hingga Tewas

“Sebelumnya kami telah menetapkan dan menahan tiga tersangka, yaitu HAK selaku mantan Direktur Utama PT Taliabu Jaya Mandiri, FS selaku Direktur Keuangan, dan IM selaku Kepala BPPKAD Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2020,” kata pihak Kejari.

Proses penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap peran masing-masing tersangka dan memastikan pengembalian kerugian negara dalam perkara tersebut. (DR)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Kejati Papua Sita Uang Pengembalian Dana PON XX Papua, Total Capai Rp15 Miliar

6 Desember 2025 - 14:38 WIB

Kejati Papua Sita Uang Pengembalian Dana PON XX Papua, Total Capai Rp15 Miliar

Dugaan Korupsi Program PKBM, Kejari Indramayu Geledah Disdikbud, Sita Dokumen dan Barang Elektronik

6 Desember 2025 - 10:45 WIB

Dugaan Korupsi Program PKBM, Kejari Indramayu Geledah Disdikbud, Sita Dokumen dan Barang Elektronik

Kejati Sulut Geledah Kantor BPBD dan DPRD Sitaro Terkait Dugaan Korupsi Dana Bantuan Erupsi Gunung Ruang

6 Desember 2025 - 08:52 WIB

Kejati Sulut Geledah Kantor BPBD dan DPRD Sitaro Terkait Dugaan Korupsi Dana Bantuan Erupsi Gunung Ruang

Kejari Pandeglang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di BUMD PT LKM Pandeglang Berkah

6 Desember 2025 - 07:22 WIB

Kejari Pandeglang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di BUMD PT LKM Pandeglang Berkah

Kejari Palembang Tetapkan Mantan Kadis Perkimtan dan Direktur CV MMB Sebagai Tersangka Korupsi

5 Desember 2025 - 21:16 WIB

Kejari Palembang Tetapkan Mantan Kadis Perkimtan dan Direktur CV MMB Sebagai Tersangka Korupsi

Kejari Gunungsitoli Komisioner Bawaslu Terkait Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan SPPD

5 Desember 2025 - 16:18 WIB

Kejari Gunungsitoli Komisioner Bawaslu Terkait Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan SPPD
Trending di Daerah