FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu resmi menetapkan Direktur Umum PT Taliabu Jaya Mandiri berinisial YR sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana penyertaan modal Perusahaan Daerah Tahun Anggaran 2020. Penetapan tersebut diumumkan pada Jumat, 28 November 2025.
Kejari Pulau Taliabu menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, kerugian keuangan negara akibat dugaan penyimpangan tersebut mencapai Rp1,5 miliar.
“LHP BPK-RI menyebutkan adanya kerugian negara sebesar satu miliar lima ratus juta rupiah,” jelas pihak Kejari, dalam keterangannya, Jumat (28/11).
YR dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair, YR dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejari Pulau Taliabu menegaskan bahwa penetapan tersangka YR merupakan lanjutan dari pengungkapan perkara yang telah lebih dulu menjerat tiga orang lainnya.
“Sebelumnya kami telah menetapkan dan menahan tiga tersangka, yaitu HAK selaku mantan Direktur Utama PT Taliabu Jaya Mandiri, FS selaku Direktur Keuangan, dan IM selaku Kepala BPPKAD Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2020,” kata pihak Kejari.
Proses penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap peran masing-masing tersangka dan memastikan pengembalian kerugian negara dalam perkara tersebut. (DR)
