FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan makan minum pasien dan non-pasien di RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2022–2023.
Tersangka keempat berinisial YP, yang menjabat sebagai Direktur CV Agapi Mitra, sebelumnya berstatus saksi dan telah menjalani beberapa kali pemeriksaan oleh penyidik.
“Kemudian pada Selasa siang YP kembali diperiksa sebagai saksi hingga akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” kata Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafonao kepada awak media.
Dari hasil penyidikan, diketahui YP yang juga merupakan pegawai honorer RSUD Rejang Lebong, tercantum dalam akta pendirian CV Agapi Mitra yang diterbitkan oleh Kemenkumham RI sebagai direktur perusahaan, bukan atas nama Ri, ASN RSUD yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut Hironimus, berdasarkan keterangan saat pemeriksaan, YP secara sadar mengetahui bahwa namanya digunakan sebagai direktur dalam akta pendirian perusahaan itu. Hal inilah yang menjadi dasar tim penyidik untuk menetapkannya sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
“Kita masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Rejang Lebong telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan makan minum RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2022–2023. Kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp800 juta dari total anggaran sekitar Rp2,3 miliar.
Ketiga tersangka yang lebih dahulu ditahan yaitu:
- DP, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan BLUD tahun anggaran 2022–2023,
- Ri, ASN RSUD Rejang Lebong sekaligus pemilik CV Agapi Mitra, dan
- RV, mantan Direktur RSUD Rejang Lebong selaku Pengguna Anggaran.
(DR)
