Menu

Mode Gelap

Daerah · 8 Okt 2025 WIB

Kejari Rejang Lebong Tetapkan Tersangka Keempat Kasus Korupsi Pengadaan Makan Minum RSUD


Dok. Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Makan Minum RSUD/Foto: Kejari Rejang Lebong) Perbesar

Dok. Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Makan Minum RSUD/Foto: Kejari Rejang Lebong)

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan makan minum pasien dan non-pasien di RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2022–2023.

Tersangka keempat berinisial YP, yang menjabat sebagai Direktur CV Agapi Mitra, sebelumnya berstatus saksi dan telah menjalani beberapa kali pemeriksaan oleh penyidik.

“Kemudian pada Selasa siang YP kembali diperiksa sebagai saksi hingga akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” kata Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafonao kepada awak media.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Rp1,95 Miliar, Polda Sumsel Tetapkan Dua Orang Jadi Tersangka

Dari hasil penyidikan, diketahui YP yang juga merupakan pegawai honorer RSUD Rejang Lebong, tercantum dalam akta pendirian CV Agapi Mitra yang diterbitkan oleh Kemenkumham RI sebagai direktur perusahaan, bukan atas nama Ri, ASN RSUD yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Menurut Hironimus, berdasarkan keterangan saat pemeriksaan, YP secara sadar mengetahui bahwa namanya digunakan sebagai direktur dalam akta pendirian perusahaan itu. Hal inilah yang menjadi dasar tim penyidik untuk menetapkannya sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

“Kita masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah,” ujarnya.

Baca Juga :  Kejari Kota Semarang Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Perumda BPR Bank Pasar, Rugikan Negara Rp5,2 Miliar

Sebelumnya, Kejari Rejang Lebong telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan makan minum RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2022–2023. Kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp800 juta dari total anggaran sekitar Rp2,3 miliar.

Ketiga tersangka yang lebih dahulu ditahan yaitu:

  1. DP, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan BLUD tahun anggaran 2022–2023,
  2. Ri, ASN RSUD Rejang Lebong sekaligus pemilik CV Agapi Mitra, dan
  3. RV, mantan Direktur RSUD Rejang Lebong selaku Pengguna Anggaran.

(DR)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Denpom III/1 Bogor Gelar Razia Malam, Amankan Sejumlah Diduga Anggota TNI di Tempat Hiburan

16 November 2025 - 10:51 WIB

Denpom III/1 Bogor Gelar Razia Malam, Amankan Sejumlah Diduga Anggota TNI di Tempat Hiburan

Kejari Flores Timur Geledah Kantor BKPSDMD Terkait Dugaan Korupsi Anggaran 2023–2025

15 November 2025 - 12:42 WIB

Kejari Flores Timur Geledah Kantor BKPSDMD Terkait Dugaan Korupsi Anggaran 2023–2025

Kejati Papua Naikkan Status Kasus Korupsi Proyek Jalan Kampus Universitas Baliem ke Penyidikan

15 November 2025 - 11:36 WIB

Kejati Papua Naikkan Status Kasus Korupsi Proyek Jalan Kampus Universitas Baliem ke Penyidikan

Kejari Mataram Tetapkan 4 Orang Tersangka Korupsi Dana Pokir DPRD Lobar, Negara Rugi Rp1,7 Miliar

15 November 2025 - 06:52 WIB

Kejari Mataram Tetapkan 4 Orang Tersangka Korupsi Dana Pokir DPRD Lobar, Negara Rugi Rp1,7 Miliar

Polda NTB Bongkar Dugaan Pengoplosan 110 Ton Beras SPHP di Lombok Timur

14 November 2025 - 13:48 WIB

Polda NTB Bongkar Dugaan Pengoplosan 110 Ton Beras SPHP di Lombok Timur

Kejati Bengkulu Geledah Kantor BPN Terkait Dugaan Korupsi Tol Bengkulu–Taba Penanjung

13 November 2025 - 21:12 WIB

Kejati Bengkulu Geledah Kantor BPN Terkait Dugaan Korupsi Tol Bengkulu–Taba Penanjung
Trending di Daerah