FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Samarinda tahun 2019 hingga 2020.
Ketiga tersangka tersebut adalah Ketua KONI Samarinda 2019–2020 berinisial AN, Wakil Ketua KONI Tahun 2019 yang juga Bendahara KONI tahun 2020 berinisial H, serta Bendahara KONI tahun 2019 berinisial AA.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda, Bara Mantio Irsahara, menjelaskan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah tim menemukan bukti awal yang kuat terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah dari Pemkot Samarinda kepada KONI Samarinda.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Kalimantan Timur yang menemukan indikasi kerugian negara sebesar lebih dari Rp2,1 miliar,” ujar Bara, Selasa (9/12).
Sebagai informasi, Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur menyebutkan nilai kerugian negara mencapai Rp2,13 miliar.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami aliran dana serta pertanggungjawaban keuangan selama periode tersebut untuk mengungkap peran masing-masing tersangka dalam kasus ini. (DR)
