FaktaID.net — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi dan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMP yang bersumber dari dana DAK-DAU Tahun Anggaran 2024 senilai Rp7,5 miliar.
Penggeledahan dilakukan pada Senin, 22 Desember 2025, diawali di rumah mantan Wakil Bupati Sampang, Abdullah Hidayat, yang dikenal sebagai Gedung Putih di Jalan Jamaluddin, Kabupaten Sampang. Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik kejaksaan mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.
Usai dari rumah mantan wakil bupati, penyidik bergerak ke rumah salah satu kontraktor bernama Sarifuddin yang berlokasi di Jalan Suhada, Kelurahan Dalpenang, Sampang. Penggeledahan kemudian berlanjut ke Kantor Pemerintah Kabupaten Sampang, tepatnya di beberapa ruangan Bagian Barang dan Jasa.
Tak berhenti di situ, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang. Empat lokasi tersebut diduga saling berkaitan dengan pelaksanaan 19 proyek rehabilitasi dan pembangunan RKB SMP yang kini tengah diselidiki kejaksaan.
Kejari Sampang menyatakan seluruh dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut telah dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (DR)
