FaktaID.net – Rabu, 3 Desember 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang melakukan penggeledahan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Mohammad Zyn terkait penyelidikan dugaan korupsi penggelapan pajak penghasilan (PPh) pegawai senilai Rp3,3 miliar.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit komputer milik bendahara penerimaan, satu unit CPU milik bendahara pengeluaran, serta lima unit telepon seluler.
Kepala Kejari Sampang, Fadhilah Helmi, membenarkan langkah tegas itu. “Selain melakukan penggeledahan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sampang ini, kami juga melakukan penggeledahan di rumah bendahara RSUD Sampang,” ujarnya.
Tim penyidik juga turut menyita berbagai dokumen penting, seperti surat pengesahan pendapatan belanja dan pembiayaan (SP2BP) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) periode Januari–Desember 2023, serta dokumen tahun 2024 dan 2025.
Selain dugaan penggelapan pajak, Kejari Sampang juga tengah menelusuri indikasi penyalahgunaan pengelolaan keuangan di lingkungan BLUD RSUD dr Mohammad Zyn.
Penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan penting, antara lain Bagian Perencanaan dan Keuangan, Bagian Tata Usaha, serta ruangan Kepala Bidang Komunikasi Diklat dan Penelitian.
Penyidik juga memasuki ruangan Direktur RSUD dr Mohammad Zyn sambil membawa koper berisi berkas dan dokumen untuk diperiksa lebih lanjut. Di lokasi tersebut, sejumlah pegawai dan pejabat rumah sakit turut dimintai keterangan.
Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Sampang yang menemukan indikasi kuat terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan pajak dan keuangan di RSUD tersebut. (DR)
