Menu

Mode Gelap

Daerah · 28 Okt 2025 WIB

Kejari Seluma Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pungli Seleksi PPG Kemenag


Dok. Kejari Seluma Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pungli Seleksi PPG Kemenag/Foto: Kejari Seluma) Perbesar

Dok. Kejari Seluma Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pungli Seleksi PPG Kemenag/Foto: Kejari Seluma)

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) pada proses seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma.

Penetapan dilakukan pada Senin (Oktober 2025) malam. Dua tersangka tersebut berinisial BE (39) dan DN (48). Berdasarkan hasil penyidikan, BE berperan sebagai koordinator, sementara DN bertindak sebagai operator dalam pelaksanaan seleksi PPG di wilayah tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Eka Nugraha, menjelaskan bahwa penetapan keduanya dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup dan memeriksa puluhan saksi, termasuk pegawai Kemenag serta peserta PPG.

Baca Juga :  Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat BPN Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare

“Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu BE dan DN. Dari hasil penyidikan, keduanya memiliki peran aktif dalam pengumpulan uang pungutan liar dari para peserta PPG,” ujar Eka Nugraha.

Menurutnya, praktik pungli itu telah berlangsung selama tiga tahun terakhir, meliputi kegiatan PPG tahun 2023 dan 2024. Modus yang digunakan para tersangka adalah meminta sejumlah uang kepada peserta yang ingin meloloskan diri dalam seleksi atau memperlancar proses administrasi.

Dari hasil penyelidikan, total dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp1,112 miliar. Rinciannya, Rp332,2 juta pada pelaksanaan PPG tahun 2023 dan Rp790,2 juta pada tahun 2024.

Baca Juga :  Minibus Dihantam KRL di Perlintasan Kebon Pedes Bogor, Tidak Ada Korban Jiwa

“Beberapa pihak sudah kami periksa secara intensif. Dari hasil analisis alat bukti dan keterangan saksi, kami menyimpulkan bahwa dua orang inilah yang paling bertanggung jawab atas praktik pungutan liar yang merugikan banyak pihak,” jelasnya.

Sebelum penetapan tersangka, Kejari Seluma lebih dulu menggelar ekspose perkara sebagai tahap akhir penyidikan. Dalam proses tersebut, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp75 juta, yang diduga merupakan bagian dari hasil pungli.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, BE dan DN langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Marlborough Bengkulu untuk menjalani penahanan sementara.

Baca Juga :  Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit

Kajari menegaskan, pihaknya akan terus menelusuri aliran dana pungli tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Kami tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, tergantung hasil pengembangan penyidikan,” tegas Eka Nugraha. (DR)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Korban Tewas Tambang Emas Nanggung Bertambah Jadi 11 Orang, Polisi Lakukan Pendalaman

22 Januari 2026 - 17:06 WIB

Korban Tewas Tambang Emas Nanggung Bertambah Jadi 11 Orang, Polisi Lakukan Pendalaman

Kerugian Negara Rp4,16 Miliar dalam Proyek RS Bekokong, Polda Kaltim Sebut Dua Orang Diduga Terlibat

22 Januari 2026 - 16:22 WIB

Kerugian Negara Rp4,16 Miliar dalam Proyek RS Bekokong, Polda Kaltim Sebut Dua Orang Diduga Terlibat

Kejari Padang Lawas Tetapkan Kadis Pertanian dan Ketua Koperasi Tersangka Korupsi Dana PSR

22 Januari 2026 - 07:06 WIB

Kejari Padang Lawas Tetapkan Kadis Pertanian dan Ketua Koperasi Tersangka Korupsi Dana PSR

Kejari Kotamobagu Geledah Kantor Kesbangpol dan Bawaslu Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp7,6 Miliar

21 Januari 2026 - 13:18 WIB

Kejari Kotamobagu Geledah Kantor Kesbangpol dan Bawaslu Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp7,6 Miliar

Kejati Papua Barat Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dermaga Apung Marampa

21 Januari 2026 - 08:55 WIB

Kejati Papua Barat Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dermaga Apung Marampa

Kejati Lampung Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Sekretariat DPRD Lampung Utara

20 Januari 2026 - 13:53 WIB

Kejati Lampung Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Sekretariat DPRD Lampung Utara
Trending di Daerah