Menu

Mode Gelap

Daerah · 18 Okt 2025 WIB

Kejari Sikka Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi Kredit BRI, Kerugian Negara Capai Rp 3,6 Miliar


Dok. Salah satu Tersangka Dugaan Korupsi Kredit BRI/Foto: Kejari Sikka) Perbesar

Dok. Salah satu Tersangka Dugaan Korupsi Kredit BRI/Foto: Kejari Sikka)

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka resmi menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pencairan kredit di tiga unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Maumere, yakni Unit Kewapante, Unit Nita, dan Unit Paga. Penetapan tersebut dilakukan pada Kamis (16/10) dan Jumat (17/10).

Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, melalui keterangan resminya, menyampaikan bahwa kasus ini melibatkan praktik manipulasi dokumen dan penyetujuan kredit yang tidak sah.

Selain itu, para pelaku juga diduga menggunakan calon nasabah, melakukan janji-janji tertentu, serta mengambil uang jasa pencairan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Kejari Pulang Pisau Geledah Kantor Sekda Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pesparawi

“Kasus ini merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp 3,6 miliar,” ujar pihak Kejari Sikka.

Rincian kerugian negara antara lain:

  • BRI Unit Nita: Rp 1.151.809.771 (periode Mei 2021–Desember 2022)
  • BRI Unit Kewapante: Rp 1.376.471.078 (periode Mei 2021–Mei 2023)
  • BRI Unit Paga: Rp 1.164.839.894 (periode Januari 2023–Agustus 2023)

Kejari Sikka telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial AVADL, MJ, YM (saat ini sedang ditahan dalam perkara lain), YD, YS, ADES (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO), DDH (DPO), dan SM (DPO).

Baca Juga :  Sempat Mangkir, Kasi Sarpras Medan Polonia Resmi Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Solar Subsidi

“Para tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
Subsidiair, mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama. (DR)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Kejati Papua Sita Uang Pengembalian Dana PON XX Papua, Total Capai Rp15 Miliar

6 Desember 2025 - 14:38 WIB

Kejati Papua Sita Uang Pengembalian Dana PON XX Papua, Total Capai Rp15 Miliar

Dugaan Korupsi Program PKBM, Kejari Indramayu Geledah Disdikbud, Sita Dokumen dan Barang Elektronik

6 Desember 2025 - 10:45 WIB

Dugaan Korupsi Program PKBM, Kejari Indramayu Geledah Disdikbud, Sita Dokumen dan Barang Elektronik

Kejati Sulut Geledah Kantor BPBD dan DPRD Sitaro Terkait Dugaan Korupsi Dana Bantuan Erupsi Gunung Ruang

6 Desember 2025 - 08:52 WIB

Kejati Sulut Geledah Kantor BPBD dan DPRD Sitaro Terkait Dugaan Korupsi Dana Bantuan Erupsi Gunung Ruang

Kejari Pandeglang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di BUMD PT LKM Pandeglang Berkah

6 Desember 2025 - 07:22 WIB

Kejari Pandeglang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di BUMD PT LKM Pandeglang Berkah

Kejari Palembang Tetapkan Mantan Kadis Perkimtan dan Direktur CV MMB Sebagai Tersangka Korupsi

5 Desember 2025 - 21:16 WIB

Kejari Palembang Tetapkan Mantan Kadis Perkimtan dan Direktur CV MMB Sebagai Tersangka Korupsi

Kejari Gunungsitoli Komisioner Bawaslu Terkait Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan SPPD

5 Desember 2025 - 16:18 WIB

Kejari Gunungsitoli Komisioner Bawaslu Terkait Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan SPPD
Trending di Daerah