FaktaID.net – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melakukan penggeledahan dan penyitaan di dua rumah milik tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023. Penggeledahan ini berlangsung pada Selasa, 23 September 2025 pukul 09.00 WIB.
Dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yaitu rumah tersangka HA dan rumah tersangka REF. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti penting.
“Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil menemukan dan menyita 10 barang bukti yang diduga terkait langsung dengan perkara dimaksud,” ungkap Kejari Sungai Penuh dalam keterangannya.
Barang bukti yang diamankan di antaranya berupa kartu debit, buku tabungan, kwitansi, kendaraan roda dua, mobil, serta dokumen yang berkaitan dengan aliran dana kegiatan pengadaan.
“Di antaranya berupa kartu debit, buku tabungan, kwitansi, kendaraan roda dua dan mobil, serta dokumen lainnya yang memiliki keterkaitan dengan aliran dana kegiatan pengadaan.” ungkap Kejari Sungai Penuh.
Dengan telah dilakukannya penggeledahan ini, diharapkan dapat mempercepat proses penyidikan serta menambah alat bukti berupa dokumen-dokumen yang relevan.
Selain itu, kegiatan penggeledahan ini menjadi bagian dari proses konfirmasi hasil penelusuran aset (asset tracing) yang sebelumnya telah dilakukan penyidik.
“Langkah tersebut memungkinkan tindak lanjut berupa penyitaan hingga pelelangan barang-barang terkait guna mendukung pembayaran uang pengganti, sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara,” tandas Kejari Sungai Penuh dalam keterangannya. (DR)
