FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud resmi menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kepulauan Talaud berinisial JRSM sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan tersebut dilakukan pada Jumat, 21 November 2025, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3/P.1.17/Fd.2/11/2025.
“Tersangka JRSM diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024,” ujar Kejari Kepulauan Talaud dalam keterangannya, dikutip Sabtu (22/11).
Menurut Kejari, JRSM diduga meminjam perusahaan CV Eljireh untuk mengerjakan paket Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Air Jaringan Irigasi di Tarun senilai Rp49.750.000.
Penyidik menyebut JRSM sengaja mengatur agar perusahaan tersebut dipilih oleh pejabat pengadaan. Padahal, pekerjaan itu dikendalikan langsung oleh tersangka.
Dalam prosesnya, tersangka juga menjanjikan fee sebesar 7 persen kepada pemilik CV Eljireh. Setelah dana cair, JRSM menerima transfer dana total Rp40 juta dari rekening perusahaan tersebut ke rekening istrinya pada Desember 2024.
“Aliran dana itu menjadi salah satu bukti kuat dugaan penyalahgunaan jabatan oleh tersangka,” tegas pihak Kejari.
Tidak hanya itu, JRSM juga diduga terlibat praktik pemerasan dalam jabatan pada paket pekerjaan pemeliharaan jalan yang dikerjakan oleh PT Blessindo Grup.
Ia meminta sejumlah uang serta fasilitas tertentu agar proses pencairan anggaran dapat berjalan lancar. Penyidik menyebut modus tersebut dilakukan pada kegiatan-kegiatan yang dananya bersumber dari DAK pada lima kegiatan di Dinas PUTR Talaud tahun 2024.
Pengungkapan kasus ini berawal dari pertemuan pada Februari 2024 di kantor Direktur PT Blessindo Grup di Manado. Ketika itu, JRSM diperkenalkan kepada Direktur CV Eljireh, GT. Dalam kesempatan tersebut, JRSM menanyakan profil perusahaan yang kemudian diduga digunakan sebagai kedok dalam pelaksanaan proyek.
Atas perbuatannya, JRSM dijerat Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai Rp200 juta hingga Rp1 miliar,” tutup Kejari. (DR)
