FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar resmi menetapkan mantan Bupati periode 2017–2022 berinisial PF sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020–2022.
PF sebelumnya menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku selama hampir delapan jam, mulai pukul 13.40 hingga 21.00 WIT.
“Penetapan tersangka ini adalah bukti bahwa hukum ditegakkan berdasarkan bukti yang kuat dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Kejari Kepulauan Tanimbar, Adi Imanuel Palebangan, dalam keterangan resmi kepada awak media, dikutip Jumat (21/11).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kepulauan Tanimbar, Garuda Cakti Vita Tama, menegaskan bahwa penetapan PF sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penyidik sebelumnya telah memeriksa 57 saksi serta sejumlah ahli di bidang pidana, tata kelola pemerintahan, keuangan daerah, dan perhitungan kerugian negara. Selain itu, tim juga menyita barang bukti elektronik serta menganalisis 98 dokumen terkait pengelolaan penyertaan modal.
Menurut Kasi Intel, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh proses penganggaran hingga pencairan dana penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi berada di bawah kendali dan persetujuan PF yang saat itu menjabat sebagai Bupati sekaligus wakil pemegang saham BUMD tersebut.
Penyidik juga menemukan bahwa pencairan dana tidak melalui prosedur administrasi yang benar serta tidak pernah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Selama beroperasi, perusahaan daerah tersebut juga tidak memberikan dividen maupun kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selama periode 2020–2022, Pemerintah Daerah Kepulauan Tanimbar tercatat telah menyertakan modal sebesar Rp6.251.566.000, terdiri dari, Rp1,5 miliar pada 2020, Rp3.751.566.000 pada 2021, dan Rp1 miliar pada 2022
Dana tersebut digunakan untuk gaji direksi dan komisaris, perjalanan dinas, kebutuhan operasional kantor, hingga pendirian anak usaha yang bergerak di sektor bawang.
Hasil audit menemukan adanya potensi kerugian negara mencapai Rp6,25 miliar dari penyimpangan pengelolaan dana tersebut.
Sebelum PF ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejari Kepulauan Tanimbar telah lebih dulu menetapkan dua pejabat PT Tanimbar Energi sebagai tersangka pada 14 April 2025, yaitu, JJJL sebagai Direktur Utama dan KFGBL sebagai Direktur Keuangan
Untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut, penyidik Kejari Kepulauan Tanimbar resmi melakukan penahanan terhadap PF selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon. (DR)
