FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak resmi menetapkan enam orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pemeliharaan dan Pengusahaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak Tahun 2023–2024. Penetapan ini dilakukan pada Kamis, 27 November 2025.
Keenam tersangka tersebut berasal dari unsur PT Pelindo Regional 3 dan PT APBS. Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah indikasi kuat perbuatan melawan hukum dari hasil penyidikan dan ekspose perkara.
“Telah ditemukan perbuatan melawan hukum berupa pekerjaan pengerukan tanpa perjanjian konsesi serta mark up anggaran pemeliharaan,” ujar pihak Kejari Tanjung Perak dalam keterangan resmi, pada Kamis (27/11).
Selain itu, penyidik juga mengidentifikasi adanya dugaan pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga yang tidak sesuai ketentuan. Temuan tersebut kemudian memperkuat penetapan enam individu sebagai tersangka.
Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka langsung dilakukan penahanan.
“Guna mencegah upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, terhadap para tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari terhitung sejak 27 November 2025 sampai dengan 16 Desember 2025,” lanjut Kejari.
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas kasus ini. “Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini kini memasuki tahap pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap potensi kerugian negara dan pihak lain yang terlibat. (DR)
