Menu

Mode Gelap

Daerah · 28 Nov 2025 WIB

Kejari Tanjung Perak Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Pemeliharaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak


Dok. Penahanan  Tersangka Korupsi Pemeliharaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak/Foto: Kejari Tanjung Perak) Perbesar

Dok. Penahanan Tersangka Korupsi Pemeliharaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak/Foto: Kejari Tanjung Perak)

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak resmi menetapkan enam orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pemeliharaan dan Pengusahaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak Tahun 2023–2024. Penetapan ini dilakukan pada Kamis, 27 November 2025.

Keenam tersangka tersebut berasal dari unsur PT Pelindo Regional 3 dan PT APBS. Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah indikasi kuat perbuatan melawan hukum dari hasil penyidikan dan ekspose perkara.

“Telah ditemukan perbuatan melawan hukum berupa pekerjaan pengerukan tanpa perjanjian konsesi serta mark up anggaran pemeliharaan,” ujar pihak Kejari Tanjung Perak dalam keterangan resmi, pada Kamis (27/11).

Baca Juga :  Sekretaris KPU Balikpapan Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada

Selain itu, penyidik juga mengidentifikasi adanya dugaan pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga yang tidak sesuai ketentuan. Temuan tersebut kemudian memperkuat penetapan enam individu sebagai tersangka.

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka langsung dilakukan penahanan.

“Guna mencegah upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, terhadap para tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari terhitung sejak 27 November 2025 sampai dengan 16 Desember 2025,” lanjut Kejari.

Baca Juga :  Pemotongan Uang Kompensasi Sopir Angkot, Dedi Mulyadi: Preman Berseragam

Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas kasus ini. “Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini kini memasuki tahap pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap potensi kerugian negara dan pihak lain yang terlibat. (DR)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Kejati Papua Sita Uang Pengembalian Dana PON XX Papua, Total Capai Rp15 Miliar

6 Desember 2025 - 14:38 WIB

Kejati Papua Sita Uang Pengembalian Dana PON XX Papua, Total Capai Rp15 Miliar

Dugaan Korupsi Program PKBM, Kejari Indramayu Geledah Disdikbud, Sita Dokumen dan Barang Elektronik

6 Desember 2025 - 10:45 WIB

Dugaan Korupsi Program PKBM, Kejari Indramayu Geledah Disdikbud, Sita Dokumen dan Barang Elektronik

Kejati Sulut Geledah Kantor BPBD dan DPRD Sitaro Terkait Dugaan Korupsi Dana Bantuan Erupsi Gunung Ruang

6 Desember 2025 - 08:52 WIB

Kejati Sulut Geledah Kantor BPBD dan DPRD Sitaro Terkait Dugaan Korupsi Dana Bantuan Erupsi Gunung Ruang

Kejari Pandeglang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di BUMD PT LKM Pandeglang Berkah

6 Desember 2025 - 07:22 WIB

Kejari Pandeglang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di BUMD PT LKM Pandeglang Berkah

Kejari Palembang Tetapkan Mantan Kadis Perkimtan dan Direktur CV MMB Sebagai Tersangka Korupsi

5 Desember 2025 - 21:16 WIB

Kejari Palembang Tetapkan Mantan Kadis Perkimtan dan Direktur CV MMB Sebagai Tersangka Korupsi

Kejari Gunungsitoli Komisioner Bawaslu Terkait Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan SPPD

5 Desember 2025 - 16:18 WIB

Kejari Gunungsitoli Komisioner Bawaslu Terkait Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan SPPD
Trending di Daerah